Pecatan ASN Kasus Korupsi

Selasa 22-01-2019,20:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi yang sudah diputus inkrah pengadilan, agaknya terus memancing dinamika di level daerah hingga pusat. Kemarin, setidaknya 6 pecatan ASN di lingkungan Pemda BU, mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat, melalui Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara (BU). Dalam nuansa tahun politik itu, dewan memberikan ruang kepada para korban Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri itu, menyampaikan uneg-unegnya yang pada intinya merasa terzolimi. Belum lagi, soal sifat hukum yang terkesan diabaikan oleh trio menteri itu. Dimana sifat hukum yang tidak berlaku surut, ditabrak dalam keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ketua Komisi I Pitra Martin, kepada Radar Utara mengaku, sudah mendapatkan poin-poin keluhan dari ASN yang terdampak SKB 3 menteri itu. Tapi Pitra belum membeber, bakal dibawa kemana hasil rapat bersama dengan ASN yang pernah terlibat kasus rasuah itu. \"Melihat permasalahan yang terjadi, kami merencanakan untuk menggelar rapat kerja bersama dengan eksekutif yang menjadi leading sector,\" paparnya, kemarin. Dewan sendiri belum nampak bakal mengambil langkah apa dalam permasalahan yang terjadi. Pitra sendiri mengaku akan menyampaikan hasil rapat, kemarin, kepada pimpinan lembaga untuk menentukan langkah berikutnya. \"Kalau dari bahasa ASN yang terdampak PTDH tadi (kemarin,red), mereka merasa dizolimi,\" bebernya. Salah satu ASN yang cukup getol menyuarakan protesnya, pascadipecat dari ASN di lingkungan Pemda BU, Kaisar Robinson, ST, MM, menegaskan sudah perlu dilakukan evaluasi pemerintah pusat, bukan saja pemerintah daerah. Dia mengkritisi soal semangat penegakan hukum yang terkesan mengabaikan, amanah hukum itu sendiri yang seyogyanya harus batal demi hukum. \"Karena hukum tidak berlaku surut. Namun nampaknya diabaikan dalam SKB 3 menteri ini,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait