Dibekap, Dicabuli Hingga Pendarahan

Kamis 17-01-2019,09:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

HULU PALIK RU - Asusila di kalangan pelajar, kembali terjadi. Kali ini, Polres Bengkulu Utara (BU), mengamankan Bedul (nama samaran,red) warga di Kecamatan Hulu Palik, yang nyaris menjadi sasaran amuk keluarga Kembang (nama samaran,red) bocah 10 tahun yang tengah duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Bedul yang juga putus sekolah itu, saat ini meringkuk, di sel polisi atas aksi asusila yang dilakukannya. Kronologi terhimpun, asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu (13/1) sekitar Pukul 09.30 WIB. Saat kejadian, pelaku nampaknya sudah mengintai korban, yang diketahui tengah mandi di sungai yang berdekata dengan salah satu kolam milik Yeni di Desa Padang Bendar. Pelaku sendiri berada di pondok kolam. Jaraknya lebih kurang tak sampai 10 meter dengan lokasi mandi korban. Pelaku awalnya memanggil korban untuk ke pondok. Akan tetapi seruan pelaku tak digubris dan ditolak korban. Hanya saja, niat buruk pelaku sudah muncul. Pelaku lantas mendatangi korban dengan nada memaksa dan menarik korban ke pondokan kolam. Tanpa babibu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka celana korban. Tapi korban menolak. Korban pun teriak histeris, tapi pelaku justru membekap mulut korban, sembari langsung melancarkan aksi mencabuli korban hingga mengakibatkan pendarahan di bagian alat vital korban yang sudah dikuatkan dengan bukti visum. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, S.Ik, Rabu (16/1), menerangkan, pelaku sendiri diamankan pada Selasa (15/1) malam sekitar Pukul 23.00 WIB. Penangkapan pelaku sendiri buah kerjasama antara Polres dan Polsek Kerkap. \"Pelaku sendiri bisa dikatakan masih tetangga dekat,\" beber Kasat kemarin. Kasus asusila yang saat ini ditangani polisi tersebut, merupakan kasus ketiga di awal tahun 2019 yang diawali dari wilayah Putri Hijau, Arma Jaya dan ketiga kalinya di Kecamatan Hulu Palik. Kasat menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak. \"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,\" pungkas kasat. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait