Transaksi Non Tunai Mulai Diterapkan

Selasa 15-01-2019,11:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

LEBONG - Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen mendukung implementasi transaksi non tunai atau tanpa uang fisik. Penerapan itu sudah dituangkan dalam Instruksi Bupati Lebong Nomor 5 tahun 2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai. Sebagaimana tindak lanjut dari surat edaran Mendagri RI nomor 910/186/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza ST MM melalui Kabid Perbendaharaan Rafinala SE M.Ak mengatakan, sesuai tujuannya transaksi non tunai diterapkan guna untuk mencegah terjadinya praktek manipulasi atau mark-up belanja daerah. Berdasarkan instruksi Bupati Lebong nomor 5 tahun 2018 merupakan tindak lanjut dari edaran Mendagri RI, serta dalam rangka peningkatan dan percepatan pelaksanaan transaksi nontunai di Pemkab Lebong. \"Tujuan utamanya meminimalkan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan dan pembayaran pada masing-masing OPD. Disamping itu, transaksi non tunai juga membuat belanja daerah menjadi lebih efektif dan efisien,\" katanya. Sesuai instruksi Bupati Lebong tersebut, sambung Rafinala, diminta seluruh PPTK dan Bendahara dapat mengindahkan dan melakukan transaksi melalui mekanisme non tunai. Misalkan untuk Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Reklame untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Retribusi Pcngendalian Menara Telekomunikasi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Sementara untuk belanja daerah yang terdiri dari belanja Barang dan Jasa kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi diatas Rp.10 juta. Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan ASN, belanja bahan bakar minyak (BBM) atau pelumas dan gas dengan nilai transaksi diatas Rp.1 juta dan kemudian belanja perjalanan dinas luar daerah Kabupaten Lebong. Selanjutnya belanja pegawai pada rekening belanja langsung meliputi gaji guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), Honor Tim dan Lembur Pegawai. Uang Representasi dan tunjangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. \"Harapannya seluruh Bendahara dan PPTK, secara bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan transaksi non tunai di Kabupaten Lebong. Kemudian untuk transaksi yang masih bisa menggunakan tunai, itu tetap berpedoman dengan intruksi Bupati Lebong nomor 5 tahun 2018 tersebut,\" pungkasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait