Agricinal Diminta Seriusi Perpanjangan HGU

Selasa 15-01-2019,11:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Proses perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan, rentan menimbulkan konflik yang melibatkan desa penyangga. Untuk mengantisipasi hal ini, Camat Putri Hijau, H Usman Wahid Siregar, SH, meminta PT Agricinal yang dijadwalkan izin HGU-nya akan habis di tahun 2020 ini, segera menyeriusi tahapan perpanjangan HGUnya. Ditegaskan Camat, idealnya setahun menjelang masa izin HGU berakhir, perusahaan harus melakukan proses perpanjangan izn. Pasalnya, dalan proses perpanjangan ini, tidak dapat ditempuh dengan waktu singkat terlebih menyangkut, nasib desa-desa yang berada di wilayah kerja perusahaan untuk 35 tahun ke depan. \"Selain kecamatan, saya juga belum mendengar ada koordinasi serius PT Agricinal untuk menindaklanjuti izin HGU-nya yang sebentar lagi akan berakhir itu. Saya berharap, perusahaan tidak menganggap proses perpanjangan HGU ini sepele yang dapat memicu konflik. Kita tidak menginginkan hal ini terjadi, saya harap mulai sekarang, bisa melakukan komunikasi intensif kepada desa penyangga,\" imbau Camat. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait