Meninggal Dapat Asuransi Rp 200 Juta

Senin 14-01-2019,10:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah ketika terjadi kecelakaan di laut, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah menyerahkan sebanyak 369 buah kartu asuransi untuk 369 orang nelayan yang ada di wilayah ini. Bagi masyarakat nelayan yang sudah mendapatkan kartu asuransi, dan jika selama menjalankan aktivitas penangkapan ikan di laut mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Maka korban akan mendapatkan asuransi dari PT Jasindo Agri sebesar Rp 200 juta. Dan bagi nelayan yang meninggal dunia akibat selain kecelakaan, akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 160 juta. Sedangkan yang mengalami cacat tetap, bakal mendapatkan asuransi sebesar Rp 100 juta, dan biaya pengobatan akibat luka sebesar Rp 20 juta. Sedangkan santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut hingga mengakibatkan nelayan meninggal dunia, maka akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 160 juta. Sedangkan nelayan yang meninggal dunia biasa, mendapatkan santunan sebesar Rp 160 juta, cacat tetap sebesar Rp 100 juta, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta. “Untuk 369 orang nelayan ini, digratiskan dan tidak membayar jaminan asuransi setiap tahunnya. Sebab semua biaya ditanggung oleh pemerintah pusat,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Kendati jumlah uang asuransi sangat besar, pihaknya meminta kepada semua nelayan tetap berhati-hati ketika melakukan aktivitaasnya. “Tetap hati-hati dan selalu waspada. Apalagi sekarang ini kondisi cuaca kurang baik. Jika memang tidak memungkinkan untuk melaut, sebaiknya nelayan tidak melaut meskipun sudah ada jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait