Pencairan Dana Kelurahan Dilakukan Bertahap

Jumat 11-01-2019,17:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Meski Dana Kelurahan secara perdana mulai tahun ini telah dianggarkan dengan angka mencapai miliaran, namun hingga saat ini belum ditentukan secara pasti mengenai juklak juknis pencairan dan penggunaan anggaran tersebut. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menjelaskan, sampai dengan kemarin teknis penyaluran anggaran 12 kelurahan ini masih belum diketahui kepastiannya. Hanya saja menurut Jan Dalos, jika dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018 yang mengatur tentang pemanfaatan dana kelurahan ini, pencairan dana keluruhan tersebut kemungkinan dikalakukan secara bertahap. \"Memang sampai sekarang belum ada teknis penyalurannya seperti apa. Tapi jika dilihat dari pola pemanfaatannya yang terdapat didalam Permendagri, pencairan tidak dilakukan sekaligus,\" ungkapnya. Terpisah, Kabid PMD Dinsos PMD Kabupaten Kepahiang, Zinubi, SE menambahkan, kalau selain tata cara penyalurannya yang harus berdasarkan Permenkeu, teknis dan sistem penyalurannya juga akan disalurkan berdasarkan Permenkeu. \"Yang jelas untuk juklak juknisnya masih menunggu,\" sampainya. Mengenai besaran dana yang akan diterima untuk masing masing kelurahan mengenai penghitungan besaran anggaran setiap kelurahan ini akan dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah kelurahan. \"Untuk jelasnya kita lihat mengenai peraturan dan juklak juknisnya,\" singkatnya. (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait