Remaja Putus Sekolah Setubuhi Gadis 9 Tahun

Kamis 03-01-2019,22:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PINANG RAYA RU - Entah setan apa yang merasuki pikiran remaja satu ini, AR 16 tahun remaja asal Desa Air Simpang, Kecamatan Pinang Raya nekat menyetubuhi anak wanita bawah umur tetangganya sendiri sebut saja Bunga, 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun RU pada Kamis (3/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB, aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Juni 2018 lalu. Dalam aksinya, pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Melihat kondisi korban yang sedang tertidur pulas di depan TV dan situasi mendukung, tanpa rasa segan pelaku langsung (maaf) menarik celana dalam (CD) korban hingga kebawah lutut. Setelah CD korban ditarik, maka pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku pun meninggalkan korbannya yang dalam kondisi kesakitan. Aksi bejat pelaku tidak hanya sekali itu saja, diduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak tiga kali dengan tempo waktu yang berbeda. Mengetahui peristiwa nahas dan tidak terima atas perlakuan keji yang menimpa anaknya. Orang tua korban pun melaporkan kasus dugaan persetubuhan yang menimpa putrinya yang masih dibawah umur tersebut ke Mapolsek Ketahun pada Kamis (3/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Dikonfirmasi RU, Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kapolsek Ketahun, AKP Eko Mario Sentosa, SH, S.Ik, membenarkan adanya laporan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut. Kapolsek mengaku, bahwa kasus ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban yang mendengarkan keluhan anaknya yang merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan mengeluarkan darah. Dan setelah ditanya, korban pun mengaku sempat mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Tak terima atas nasib yang dialami oleh anak perempuannya yang masih duduk dibangku SD yang jelas-jelas telah merusak masa depan sang bocah, orang tua korban berinisial KR, 38 tahun melaporkan kasus dugaan persetubuhan yang menimpa anak gadisnya yang masih berusia belia itu kepada pihak Mapolsek Ketahun. \"Dalam aksinya, pelaku selain menggunakan alat kemaluannya, juga pakai tangan. Diduga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Sementara ini pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,\" terang Kapolsek. Dalam penanganan kasus ini, ditegaskan Kapolsek, pelaku memang masih berumur 16 tahun. Namun sesuai aturan yang ada, pelaku tetap bisa ditindak sesuai proses hukum yang berlaku. \"Umurnya sudah lebih 14 tahun. Sehingga bisa kita proses lebih lanjut, besok kami akan membawa korban ke Polres BU untuk melakukan visum,\" tandasnya. Terpisah, saat dihubungi wartawan koran ini, Ketua BPD Air Simpang, Amrullah, membenarkan adanya gonjang-ganjing terkait dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan warganya tersebut. Hanya saja, Amrullah tidak dapat memberikan kepastian atau menjelaskan secara rinci terkait kronologis kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang kini sedang ditangani oleh pihak Mapolsek Ketahun. \"Kabar-kabarnya iya, tapi secara pastinya saya tidak tahu persis. Karena saya belum mendapat informasi resmi,\" singkatnya. Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Air Simpang, Rastam, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Beberapa kali wartawan koran ini menghubunginya melalui sambungan handphone (HP) pribadinya dan melayangkan SMS. Hingga pukul 21.00 WIB, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan apapun terkait kasus dugaan persetubuhan yang menimpa anak dibawah umur tersebut. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait