Telat Serahkan LADK, PSI Mukomuko Terancam Dicoret

Kamis 27-09-2018,12:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Eko Sugianto : KPU RI Yang Putuskan BENGKULU RU – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mukomuko terancam dicoret sebagai salah satu peserta Pileg 2019 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ini terjadi, setelah DPD PSI Kabupaten Mukomuko diketahui terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana waktu yang ditetapkan. \"Dengan keterlambatan yang dimaksud, hasil konsultasi kita dengan KPU RI langkah pertama yang harus dilakukan membuat klarifikasi kenapa partai itu terlambat bersama Bawaslu. Sejauh ini klarifikasi itu sudah kita lakukan dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Nanti KPU RI yang memutuskan,” ungkap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si, Rabu (26/9). Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, Parpol yang terlambat menyerahkan atau melaporkan LADK sanksinya bisa dicoret dari kepesertaan Pemilu. \"Jadi bisa saja nantinya PSI didiskualifikasi sebagai peserta Pileg di Dapil Mukomuko. Tapi keputusan sepenuhnya ditangan KPU RI, bukan di daerah. Kita dari KPU provinsi hanya menyampikan hasil klarifikasi saja,\" katanya. Ia menambahkan, keterlambatan seperti ini tidak hanya terjadi di Bengkulu, tapi juga beberapa daerah lainnya di Indonesia Timur yang mengalami kejadian serupa. \"Tapi yang jelas semuanya sudah kita tindaklanjuti, untuk nasib PSI di Kabupaten Mukomuko tergantung dengan keputusan KPU RI,\" demikian Eko. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait