Di Medsos, Kampanye Tak Diatur Tapi Dilarang

Kamis 27-09-2018,12:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tak hanya memburu pelanggaran kampanye di luar jadwal di media cetak, elektronik dan jejaring, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui memperhatikan media sosial (medsos) yang kerap digunakan sarana pelanggaran kampanye. Menariknya, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelarangan kampanye sendiri hanya menyasar media cetak dan elektronik atau pun media jejaring. Tapi tidak, untuk media sosial. Namun begitu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 atau pun PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan penjabarannya berupa surat edaran, melarang kontestan pemilu atau pun tim kampanye pasangan calon, berkampanye melalui jejaring sosial. Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu BU, Tugiran, S.Pd, M.Pd, menegaskan, selain memiliki peraturan-peraturan khusus dari lembaganya secara hirarki, pelaksanaan pengawasan pemilu pun menggunakan aturan-aturan baik itu UU Pemilu, PKPU sebagai dasar operasional pelaksanaan pengawasan pemilu. \"Selagi aturannya demikian, tentunya akan menjadi instrumen bagi Bawaslu melaksanakan fungsinya,\" papar Tugiran, saat berkunjung di Graha Pena Radar Utara, didampingi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Tri Suyanto, SE, kemarin. Dalam bincang santai dibarengi dengan warning-warning, terkait potensi pelanggaran kampanye yang melalui media massa, Tugiran sendiri tidak menampik sudah dan tengah mengumpulkan data-data temuan pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye yang ditegaskan dalam PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye. Secara aturan, kata dia, kampanye di media massa sudah diatur dan baru dibenarkan mulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Persis waktunya selama 21 hari atau 3 hari sebelum pencoblosan (17 April 2019,red). \"Penguatan soal kampanye di luar jadwal ini, ditegaskan lagi di PKPU 33/2018. Artinya, sebelum tahapan itu, pengawasan dan pencermatan pelanggaran kampanye, didasarkan pada unsur-unsur kampanye, meliputi citra diri diantaranya logo partai, nomor urut caleg atau nomor urut partai, dapil, visi misi partai/caleg sebagaimana definisi kampanye yang ditegaskan dalam UU Pemilu,\" paparnya. Senada, Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu BU, Tri Suryanto, SE, menerangkan, dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat teguran soal tayangan iklan-iklan kampanye yang terjadi di media sosial, salah satunya facebook. Aktivis Muhamaddiyah itu pun menerangkan, dalam UU Pemilu sendiri sudah menegaskan sanksi. Tepatnya, terus dia, di dalam Pasal 276 ayat 2, menegaskan sanksi pelanggaran kampanye, terbagi 2 yakni pidana penjara dan denda yakni masing-masing 1 tahun dan Rp 12 juta. \"Selagi ada unsur-unsur kampanye, maka itu pelanggaran. Karena belum masuk tahapan. Tapi jika tayangannya tidak menempatkan unsur-unsur kampanye, maka bukan pelanggaran,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait