KETAHUN RU - Melalui mediasi yang difasilitasi Pemkab BU pada Jumat (21/9) lalu. Bupati BU, Ir H Mian, membentuk Tim Khusus (Timsus) penyelesaian lahan Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah naungan Koperasi Senabah Makmur (SM) PT Agricinal. Terhitung sejak mediasi itu, Bupati memberikan deadline hingga satu bulan ke depan kepada tim yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Pemdes Urai, Pemdes Marga Bakti, Camat Pinang Raya, Camat Ketahun dan PT Agricinal untuk melakukan pendataan karyawan pemilik lahan JHT Koperasi Senabah Makmur. \"Bupati sudah membentuk tim untuk langkah awal, diberi waktu satu bulan untuk mendata,\" jelas Pjs Kades Urai, Puji Widodo. Ditegaskan Puji, usai pendataan, tim akan menghitung berapa lahan yang benar-benar dimiliki oleh karyawan PT Agricinal dan berapa sisa lahan yang ada. Selanjutnya, sesuai arahan Bupati, sisa lahan pada lahan JHT Koperasi Senabah Makmur itu akan dibagikan kepada dua desa yakni Desa Urai dan Desa Marga Bakti. \"Bupati ingin sisa lahan diserahkan ke dua desa dan dikelola dalam bentuk kebun kas desa,\" tandasnya. Lebih jauh Puji juga membeberkan, seluruh rangkaian aksi yang sebelumnya dilakukan oleh warga Urai dengan menduduki lahan JHT Koperasi Senabah Makmur, masyarakat sudah berangsur pulang ke desa untuk melaksanakan aktivitasnya seperti biasa. \"Alhamdulillah. Setelah ada kepastian dari hasil mediasi di kabupaten kemarin. Warga membubarkan diri dan pulang ke desa. Tentu kita berharap tahapan yang telah difasilitasi oleh Pemkab BU dapat berjalan cepat dan membuahkan hasil seperti yang kita harapkan,\" demikian Kades. (Sig)
Sengketa Lahan Koperasi, Bupati Bentuk Timsus
Senin 24-09-2018,19:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :