PAPUA – Memahami isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah hal mendasar bagi masyarakat. Masalah yang kerap muncul di desa salah satunya dikarenakan masih minimnya pemahaman masyarakat tentang aturan itu.
“Oleh karenanya, pendamping desa memiliki posisi dan peran yang sangat besar dalam membantu mengurus kepentingan desa itu sendiri. Bimbingan teknis ini menjadi forum penting untuk menambah pengetahuan kita,” tutur Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Risharyudi Triwibowo, saat membuka lansung acara Bimbingan Teknis Analisis dan Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa Regional Papua di Jayapura, Papua (19/9).
Kehadiran Undang-Undang Desa, lanjutnya, merupakan momentum titik balik kebangkitan desa. Melalui regulasi tersebut, desa kini diakui kewenangannya serta diberikan dana untuk membiayai kewenangannya yang disebut dengan Dana Desa.
Kemendes PDTT Tekankan Pentingnya Desa Sebagai Subjek Pembangunan
Jumat 21-09-2018,17:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :