JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membantu memberikan pendampingan kepada setiap daerah yang masyarakatnya telah mendapatkan sertifikat tanah Gar bisa mendatangkan pendapatan yang lebih baik. Hal itu disampaikan Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo dalam sambutannya pada acara rembug nasional reforma agraria di Hotel Media Jakarta pada Rabu (19/9).
Menurutnya, pemberian sertifikat tanah dalam reforma agraria tersebut merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan pemerataan dan mewujudkan kesempatan bagi masyarakat agar dapat melakukan aktivitas ekonomi di tanah yang telah diberikan sertifikat tersebut.
\"Kalau tanpa dibarengi dengan upaya-upaya pemberdayaan ekonomi, nanti tanah-tanahnya akan dijual yang pada akhirnya masyarakat tidak punya tanah lagi. Sehingga, Kemendes PDTT dalam reforma agraria ini ditugaskan untuk membantu dalam pemberdayaan ekonomi di tanah-tanah tersebut,\" katanya.
Kemendes PDTT, kata Eko, memiliki salah satu program yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) yang dinilai bisa meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat serta menciptakan lapangan pekerjaan baru di desa. Menurutnya, kemiskinan di desa hanya bisa cepat teratasi kalau masyarakat desa diberikan kesempatan untuk memiliki usaha. Permasalahannya, dalam kesempatan memiliki usaha tersebut, masyarakat mengalami kesulitan karena tidak punya akses pasar yang menjanjikan, tidak tersedianya industri pasca panen, minim permodalan dan lain-lain.
Prukades Bisa Datangkan Pendapatan Masyarakat Tanpa Harus Jual Sertifikat Tanah
Jumat 21-09-2018,17:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :