Kades Minta Perambah Hutan Wisata Ditindak

Rabu 19-09-2018,18:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

HULU PALIK RU - Keberadaan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi hutan wisata, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, pada tahun 2017 lalu. Diduga, saat ini keberadaannya telah dirambah oleh masyarakat sebagai lahan perkebunan. Kepala Desa Batu Roto pun meminta petugas menindak perambah. Kepala Desa Batu Roto, Wasri Kepada RU mengatakan, hal itu kini menjadi gejolak di tengah masyarakat mengingat keberadaan hutan wisata yang masuk wilayah desanya mulai dikelola oleh sejumlah masyarakat dari luar desa sebagai lahan pribadi. \"Kami perkirakan sudah mencapai puluhan hektar lahan tersebut sudah dikelola oleh warga dari luar desa sebagai lahan perkebunan atau pertanian,\" ujarnya. Wasri mengatakan, kondisi itu kini membuat kecemburuan sosial di tengah masyarakat desanya. Sebab, mereka (warga desa,red) menilai kami pemerintah desa telah membiarkan kawasan hutan wisata yang seharusnya dilidungi, dikuasai oleh warga dari luar wilayah desanya. \"Inilah kondisi yang kami hadapi di desa. Padahal, kami sudah sosialisasikan dan aturannya juga sudah jelas lahan tersebut tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi,\" terangnya. Kades menilai, perlu ada penanganan konkret dari pihak terkait dalam hal ini untuk memberikan imbauan atau sosialisasi kepada masyarakat luas guna menyampaikan adanya larangan tersebut. \"Ada kemungkinan masyarakat yang membuka lahan itu berasumsi bahwa alih fungsi hutan yang dilakukan pada tahun lalu ini, telah melegalkan hutan lindung untuk dikelola oleh masyarakat,\" bebernya. Menyikapi kondisi itu, Ia mengaku telah menyampaikan kepada Dinas Kehutanan Kaupaten Bengkulu Utara (BU) untuk melakukan upaya penertiban dan penindakan bagi oknum masyarakat yang kini merabah hutan kawasan itu. \"Itu harus segera ditindak agar mereka jera. Sebab, jika dibiarkan kami khawatir akan merajalela,\" pungkasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait