Bos BMT L-Risma Bakal DPO

Rabu 05-09-2018,14:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Status buron untuk petinggi kantor pusat Koperasi BMT L Risma di Lampung yakni Ro dan Su, nampaknya bakal ditetapkan polisi. Meski keduanya masih anteng dengan tak menggubris penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian, namun kedua orang itu diduga mengetahui persis pengelolaan dana investasi nasabahnya yang hingga saat ini tak kunjung dipertanggungjawabkan. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM mengatakan, status buron atau DPO, baru bisa disematkan kepada keduanya, jika polisi sudah melakukan pelacakan maksimal. Karena itu, Kapolres menegaskan dalam waktu dekat akan memberangkatkan penyidik, untuk memburu keduanya yang disinyalir tengah berupaya melarikan diri. \"Kita cari dulu. Kalau gak juga ketamu, kita tetapkan DPO,\" kata Kapolres, dibincangi di sela-sela memberikan keterangan perihal Alqur\'an terbakar, belum lama ini. Disinggung perihal jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kabarnya tengah dipersiapkan untuk keduanya? Kapolres tidak menyangkal hal itu. Karena itulah, kata dia, berkas penyidikan dalam kasus ini didahulukan untuk Kepala Kantor Cabang BMT L Risma Putri Hijau, Sh (43) yang sudah dijerat pasal penipuan dan penggelapan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menerangkan, kusut manajemen yang disinyalir sebagai praktik bisnis yang memiliki modus operandi yang mirip-mirip kasus First Travel itu, selain terjadi di Provinsi Bengkulu yakni BU, Kota Bengkulu dan Mukomuko. Permasalahan serupa juga terjadi di Lampung yang merupakan basis kantor pusatnya serta di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut). \"Lintas polda juga turut menangani dalam penyelidikan kasus ini,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait