Residivis Rumahan Dibekuk Polisi

Selasa 04-09-2018,10:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  KETAHUN RU - Unit Reskrim Polsek Ketahun, berhasil membekuk tersangka (Tsk) spesialis pencuri rumahan yang beraksi di wilayah hukumnya. Dk, tsk berasal dari Desa Urai Kecamatan Ketahun yang berstatus residivis kambuhan ini, dibekuk oleh Satreskrim Polsek Ketahun di Kota Bengkulu pada Minggu (2/9) kemarin malam. Informasi yang dihimpun RU Senin kemarin. Residivis kambuhan ini kembali berurusan dengan kepolisian atas laporan kasus pencurian yang disampaikan oleh korbannya, Lusiati asal Dusun Cakra Desa Pasar Ketahun ke Polsek Ketahun. Pada kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 21 Maret tahun 2016 ini. Tsk berhasil membawa barang berharga milik korban yang meliputi sepatu warna hitam, rokok, hand phone (HP) merk Samsung, HP merk nokia, HP tablet merk samsung, satu unit laptop merk Acer dan sejumlah barang berharga lainnya. Atas kejadian ini, korban ditafsirkan mengalami kerugian hingga Rp 35 juta. Dikonfirmasi RU, Kapolsek Ketahun AKP Eko Mario Sentosa, SH, SIK melalui Kanit Reskrim, Aipda Pawitno membenarkan, pihaknya mengamankan tsk specialis pencuri rumahan yang terjadi di wilayah hukumnya. \"Tsk merupakan residivis kambuhan. Ini terjadi di tahun 2016 dan dilaporkan korban (2/9) kemarin. Tsk kita amankan di Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Sementara ini, masih kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,\" demikian Kanit Res. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait