ASN Luar Lebong, “Berpeluang” jadi Sekda

Senin 12-03-2018,18:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Sekda Kabupaten Lebong, H. Mirwan Effendi, SE, M.Si terhitung pada September mendatang bakal pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menariknya, meski saat ini Pemkab Lebong belum menyiapkan nama-nama pengganti Sekda, namun tidak menutup kemungkinan jabatan ini nantinya akan dijabat oleh ASN dari luar Kabupaten Lebong. \"Belum ada nama yang kita usulkan, karena masa pensiun Sekda ini kan pada September nanti,\" kata Bupati, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si. Selain itu, ia pun tidak menutup kemungkinan jika jabatan Sekda ini nanti bisa saja dijabat oleh ASN dari luar Kabupaten Lebong. Pasalnya, ASN yang akan menjadi Setda, tidak mesti harus ASN yang bertugas di Kabupaten Lebong. \"Kalau ada anak putra Provinsi Bengkulu mau ke sini (Lebong) yang punya potensi dan pengalaman maka kami akan mempersilahkan untuk menjadi Sekda,\" lanjutnya. Meski demikian, ia sendiri berharap ada putra-putri asli Lebong yang bisa menggantikan Sekda saat ini yang akan pensiun di bulan September nanti. Hal ini dikarenakan untuk memberikan kesempatan agar orang Lebong bisa memimpin. \"Tetapi kalau ada ASN kita yang memang terbaik, kenapa tidak. Tetapi kalau belum ada yang memenuhi syarat, kita akan membuka kesempatan bagi siapapun,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H Guntur SSos, mengatakan bahwa untuk jabatan Setda nantinya memang akan dilakukan lelang yang bersamaan dengan lelang Asisten I, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Dukcapil) dan Direktur Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong. Dimana untuk jabatan Setda, Bupati atau Walikota harus menyampaikan atau mengusulkan 3 nama ASN yang akan dijadikan sebagai Setda kepada Gubernur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2003 tentang tata cara konsultasi pengakatan dan pemberhentian seketaris Daerah Provinsi, Seketaris Daerah Kabupaten/kota. \"Kewenangannya ada di Pak Bupati, nama-nama mana saja yang akan diusulkan nanti. Namun, tetap akan dilakukan proses lelang,\" katanya. (eak)

Tags :
Kategori :

Terkait