ARGA MAKMUR RU - Dibarengi dengan santer kabar pungutan liar (pungli) dalam seleksi 3 besar Panitia Pemungutan Suara (PPS), hasil pleno seleksi PPS yang dilansir KPU Bengkulu Utara (BU) pada 1 Maret 2018 itu pun, menuai protes dari Kepala Desa (Kades) Gardu Kecamatan Arma Jaya, Supriyadi. Dia mempertanyakan alasan KPU, meloloskan nama peserta yang notabene telah diberikan rekomendasi khusus dari kepala desa, terkait dugaan kesalahan yang dilakukan oleh peserta seleksi PPS itu di desanya. \"Jadi saya ingin mendapatkan penjelasan dari KPU BU. Kok bisa meloloskan yang bersangkutan,\" papar Supriyadi, di Kantor KPU yang diterima oleh Divisi SDM Roges Mawansyah, SE, ME dan Divisi Teknis, Joniadi, SP, M.Si, kemarin. Hanya saja, kekesalan Supriyadi itu pun tidak bisa langsung disikapi oleh KPU. Ini karena keberatan yang disampaikan olehnya, tidak dituangkan dalam surat tertulis resmi, sehingga sulit ditindaklanjuti oleh KPU. \"Saya akan menuliskan permasalahannya dan akan disampaikan secara tertulis kepada KPU,\" terangnya. Divisi SDM KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME, menerangkan dari hasil wawancara yang sudah dilakoni oleh peserta yang diprotes kades itu, menurut Roges, sudah memenuhi kriteria sehingga layak masuk dalam nama 3 besar yang direncanakan akan dilantik di bulan Februari ini. Perihal munculnya rekomendasi dari kepala desa? Roges menjelaskan, dalam pelaksanaan wawancara, peserta sudah menegaskan kalau surat pernyataan yang sudah dibuat oleh peserta dalam materai 6.000 itu, merupakan pernyataan yang sebenar-benarnya, tidak terlibat narkoba atau pun pernah terlibat pidana. \"Perkara di luar itu dan belum memiliki dasar yang inkrah, itu berada di luar ranah kami selaku penyelenggara pemilu,\" papar Roges di kantornya, kemarin. Roges juga menegaskan, ada perubahan tahapan dalam seleksi PPS tahun ini. Jika sebelumnya, seleksi mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu Legislatif. Sedangkan untuk saat ini, menggunakan instrumen UU Nomor 7 Tahun 2017 yang lebih spesifik lagi ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Seleksi PPK, PPS dan KPPS. \"Perbedaannya adalah peserta seleksi PPS, tidak wajib memiliki atau mendapatkan rekomendasi dari kepala desa,\" paparnya. Disinggung tentang terpaan isu duit, dalam seleksi PPS? Roges menegaskan KPU selaku penyelenggara kegiatan, berupaya semaksimal mungkin untuk profesional dalam pelaksanaan seleksi PPS. KPU pun, kata Roges, akan berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk pengisian personel yang akan ditempatkan di Sekretariat PPS. Berdasarkan Pasal 69 dalam PKPU Nomor 3/2018, lanjut dia lagi, menegaskan petugas di sekretariat PPS merupakan petugas di kelurahan, desa atau pun sebutan lainnya. \"Dan 6 nama yang dicantumkan dalam hasil pleno, merupakan nomor urut pergantian antar waktu (PAW). Sedangkan mereka yang akan dilantik menjadi PPS adalah peserta yang berada di nomor urut 1 hingga 3. Sedangkan untuk petugas kesekretariatan, berjumlah 3 orang dengan kompisi ketua sekretariat dan 2 staf,\" tukasnya. (bep)
Kades Gardu Protes Hasil Pleno PPS
Jumat 02-03-2018,10:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :