BENGKULU RU - Masa pengabdian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu periode 2013-2018 berakhir 24 Mei tahun ini. Dengan berakhirnya masa pengabdian tersebut, Tim Seleksi (Timsel) kembali membuka proses perjaringan komisioner KPU Provinsi untuk periode 2018-2023 yang dilakukan serentak secara nasional. Ketua Timsel penjaringan komisioner KPU Provinsi, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si mengatakan, penjaringan komisioner periode 2018-2023 dibuka secara resmi Senin (12/2) pekan depan. \"Proses penjaringan yang dilakukan di seluruh Indonesia menyusul berakhirnya masa pengabdian komisioner KPU periode sebelumnya tanggal 24 Mei 2018,\" ungkap Yulfiperius, Selasa (6/2). Menurutnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berkesempatan mendaftar sebagai calon anggota KPU. Untuk keterwakilan perempuan dalam komposisi komisioner KPU ini sebesar 30 persen. \"Karena bagaimanapun juga itu sudah menjadi amanah dalam UU penyelenggara pemilu. Pendaftaran juga berlaku bagi komisoner KPU Provinsi Bengkulu yang masih menjabat saat ini,\" katanya. Tetapi, lanjutnya, bagi komisioner yang ingin kembali mendaftar, mereka harus keluar sebagai tim pengarah timsel. Kemudian PNS dengan syarat wajib mengajukan cuti atau non aktif selama menjabat anggota KPU. \"Dalam proses seleksi administrasi, seluruhnya diseleksi dan bagi yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur,\" tegas Yulfiperius. Lebih jauh dikatakannya, sistem gugur tidak berlaku untuk tes psikologi dan wawancara, lantaran seluruh nilai diakumulasi. Dalam tes tertulis nantinya menggunakan sistem Computer Assignes Test (CAT), guna memastikan tes digelar secara transparan. \"Nanti akan dipilih 10 besar dan selanjutnya diserahkan kepada KPU RI untuk dilakukan seleksi hingga terpilih 5 besar yang akan diumumkan 5 April 2018,\" terangnya. Ia menambahkan, ada beberapa poin yang menjadi penilaian lebih timsel, seperti jenjang pendidikan lalu pengalaman pribadi dijenjang organisasi khususnya dibidang Pemilu. \"Syarat untuk menjadi calon komisoner, diantaranya usia minimal 35 tahun, berintegritas, berkepribadian baik, adil dan jujur, pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba, mundur dari keanggotaan parpol paling singkat 5 tahun saat mendaftar, mundur dari jabatan politik, pemerintah atau badan usaha milik pemerintah,\" tutupnya. (tux)
Masa Pengabdian Berakhir, Penjaringan Komisioner KPU Dimulai
Rabu 07-02-2018,15:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :