Satpol PP “Endus” BTS Illegal di Ladang Palembang

Senin 29-01-2018,17:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Setelah sebelumnya menyegel pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemkab Lebong, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali mengendus adanya BTS illegal. Diduga kuat, BTS yang sudah berdiri di wilayah Desa Ladang Palembang ini tidak mengantongi izin dari Pemkab Lebong. Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni Thoha, SH, MM didampingi Kasi PPNS, Andrian Aristiawan, SH mengaku jika saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi dari perangkat desa setempat dan juga warga sekitar terkait dengan BTS yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin dari Pemkab Lebong itu. \"Dan dari informasi yang kita dapatkan dari warga sekitar, mereka (warga, red) juga keberatan dengan pendirian BTS di lokasi itu. Artinya, tidak ada izin yang diberikan oleh warga untuk mendirikan BTS ini,\" ujarnya. Disebutkannya, masih dari keterangan perangkat desa setempat BTS ini disebut merupakan milik dari Telkomsel. Bahkan, pihaknya akan mengklarifikasi pendirian BTS tanpa izin ini kepada perusahaan bersangkutan. \"Kita akan klarifikasi lebih dulu kepada pemilik BTS, apakah benar itu BTS milik mereka atau sebaliknya,\" lanjutnya. Disebutkannya, pendirian BTS tanpa mengantongi izin jelas melanggar sejumlah aturan yang berlaku mulai dari Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang IMB serta Perbub nomor 6 tahun 2012 tentang Juknis Penarikan IMB serta beberapa aturan lain terkait dengan pendirian BTS. \"Jika memang dari penyelidikan kita nanti, benar bahwa BTS itu tidak mengantongi izin. Tentu akan kita tindak sebagaimana aturan yang berlaku, sesuai dengan fungsi kita di Satpol PP Lebong,\" tegasnya. Sebelumnya, Dinas Satpol PP Belum menyegel proses pembangunan BTS di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. BTS yang baru akan dibangun dan diduga milik provider XL tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Lebong. Alhasil, proses pembangunan pun dihentikan sampai pihak terkait melakukan pengurusan izin sebagaimana aturan berlaku. (eak)

Tags :
Kategori :

Terkait