Perangkat Desa Dilarang Double Job

Senin 29-01-2018,16:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Keberadaan perangkat desa rangkap jabatan yang seringkali menuai protes oleh masyarakat yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya disikapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten BU. Sebelumnya hal ini juga pernah disampaikan kepada desa melalui Surat Edaran (SE) agar seluruh desa agar tidak melanggar aturan terkait larangan perangkat desa berstatus double job. Kepala DPMPD BU, Ir Budi Sampurno, melalui Sekdis, Ahmad Bastari, MM mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara, Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mekanisme dan syarat dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki ikatan dengan pekerjaan lain. Maka, seluruh perangkat desa dalam tahap pelaksanaan penjaringan perangkat desa harus membuat perjanjian jika masih terikat dengan pekerjaan lain agar memutuskan hubungan kerja tersebut ketika lolos menjadi perangkat desa. \"Aturannya sudah jelas seluruh perangkat desa harus melaksanakan tugasnya dengan penuh dan maksimal. Maka dalam hal ini perangkat desa tidak boleh double job apalagi sampai menerima 2 gaji yang seluruhnya bersumber dari dana negara,\" terangnya. Menyikapi persoalan perangkat desa double job yang baru-baru ini juga kembali mencuat di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Tanjung Agung (TAP) pihaknya meminta hal itu untuk segera dilaporkan kepada pihaknya. Sebab, hal itu sudah jelas melanggar Perda yang ada. \"Silakan segera laporkan kepada kami jika memang itu terjadi. Dengan begitu kami bisa segera mengambil upaya dan tindakan yang lebih tegas dalam menerapkan implementasi Perda ini,\" tegasnya. Salah satu kelemahan selama ini, masyarakat tidak pernah menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu pihak pemerintah daerah tidak mempunyai dasar untuk melakukan tindakan yang tegas, salah satunya bagi pelanggar bakal dikenakan sanksi administrasi. \"Dan tidak menutup kemungkinan juga, akan ada sanksi pencopotan dari jabatannya bagi perangkat desa yang melanggar itu,\" pungkasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait