Kabid OTT Segera Disidang

Selasa 23-01-2018,19:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Penyidikan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek yang menyeret Sy, mantan Kabid Rehab Rekon (RR) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara (BU), berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21,red) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Senin (22/1) penyidik reskrim Polres BU melakukan serah terima berkas dan tersangka, dalam perkara yang diawali dengan laporan AJ (CV RISKI,red) selaku pelaksana kegiatan pengadaan Jembatan Gantung senilai Rp 1,582 miliar di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Tahun Anggaran (TA) 2017. Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 50 juta dari rumah tersangka yang diduga merupakan permintaan fee dalam paket proyek RR yang memiliki nilai total Rp 7,6 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK mengatakan dalam serah terima kemarin, pihaknya sudah menyerahkan berkas, berikut dengan tersangka dan barang bukti uang senilai Rp 50 juta yang didapati dari kediaman Sy, di malam penangkapan tersangka. Dikatakan kasat, Sy menggunakan posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam paket RR yang saat itu, CV RISKI tengah mengajukan permohonan sesi bank senilai Rp 450 juta. \"Posisi inilah yang digunakan oleh Sy, sehingga berbuntut pada penyerahan uang senilai Rp 50 juta yang saat ini menjadi barang bukti,\" terangnya. Disinggung tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang dibongkar lewat penangkapan langsung itu? Kasat menegaskan, dalam penyidikan yang sudah dilakukan, tidak mendapati fakta-fakta adanya keterlibatan pelaku lain. Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 23 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Hanya ada tersangka tunggal,\" tegasnya. Sekadar mengulas, pusaran kasus yang menyeret Sy, lantaran mantan Kabid RR ini bertindak sebagai KPA dalam paket proyek dana Rehab Rekon (RR) yang memiliki nilai total Rp 7,6 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara (BU). Selain paket proyek yang dilaksanakan oleh CV RISKI, masih ada 4 proyek lagi yang didanai APBN berdasarkan ajuan di tahun 2015 itu. Di antaranya, proyek jaringan air Pengaman tebing Sungai desa Taba Tembilang di Kecamatan Arga Makmur dengan nilai Rp 1,8 miiliar, proyek jaringan air Pengaman Tebing sungai Desa Talang Rasau Kecamatan Lais senilai Rp 1,1 miliar, proyek jaringan air Pengaman Tebing sungai Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur senilai Rp 1,1 miliar serta pelaksana proyek jembatan gantung Desa Talang Berantai Kecamatan Ulok Kupai senilai Rp 1,7 miliar. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait