ARGA MAKMUR RU - Meski secara regulasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) harus \"diguyur\" perusahaan, 2 tahun sebelum berakhirnya perizinan. Salah satu tahapan ini, masih belum dirampungkan oleh manajemen PT Pamor Ganda. Perusahaan perkebunan karet yang awalnya memiliki izin garap komoditi kakau itu, hingga kini masih belum menyerahkan 2 syarat yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara (BU). Syarat itu, harus dilengkapi jika pemilik izin awal HGU seluas 2.600 hektar yang dikeluarkan di tahun 1989 dan beralih komoditi di tahun 2007 dari kakau ke karet seluas 1.570 hektar itu, mendapatkan persetujuan perpanjangan HGU. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arga Makmur, Alfi Ritamsi, SH, MH, tidak menyangkal kalau ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh PT Pamor Ganda, sebelum mendapatkan ijin perpanjangan HGU kebun karetnya. Alfi menerangkan, perusahaan perkebunan karet itu, memiliki umur HGU yang akan segera berakhir. \"HGU mereka (PT Pamor Ganda,red), akan berakhir di tahun 2019,\" kata Alfi, kemarin. Dijelaskan Alfi, pra syarat yang harus diamini oleh perusahaan, dalam proses perpanjangan ijin HGU di antaranya sanggup memberikan sebahagian luasan tertentu, untuk kepentingan umum. Lebih tegasnya, kata Alfi, perusahaan itu wajib mengamini pelepasan hak seluas 163 hektar yang diajukan oleh TNI, untuk pembuatan unit pertahanan laut. Maklum, posisi pamor yang menghadap samudera hindia dan ditambah lagi berada di jalur lintas barat-sumatera, dinilai cukup strategis untuk dibangun salah satu basis pertahanan laut Indonesia. \"Dan berdasarkan regulasi yang ada, itu wajib didukung oleh perusahaan,\" kata Alfi. Dalam injury time legalitas penggarapan lahan yang sempat diwarnai gejolak, terkait replanting itu, PT Pamor Ganda pun diketahui belum menyerahkan 2 syarat utama yakni surat pendaftaran tanah dan surat pelepasan sebahagian lahan untuk kepentingan umum, dalam rencana pendirian bataliyon pertahanan di sektor barat sumatera. \"2 syarat itu wajib disampaikan, untuk bisa diproses,\" terangnya.
- Kisruh Lahan Pamor dan Warga