ARGA MAKMUR RU - Potensi politik uang dengan \"dalih\" sumbangan dana kampanye, makin terbuka dan memberi keleluasaan bagi politisi untuk menggunakan bantuan-bantuan sumbangan dana kampanye, dari pihak lain. Salah satunya pengusaha. Restu \"politik uang\" ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seorang calon legislatif, boleh menerima sumbangan dana kampanye yang mencapai Rp 2,5 miliar. Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Bengkulu Utara (BU), Tugiran, M.Pd, saat dibincangi Radar Utara di kantornya, tidak menyangkal adanya regulasi tersebut. Tugiran menerangkan, penegasan sumbangan dana kampenye ini tertuang dalam beberapa pasal, mulai dari untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD. Besaran maksimal pemberian sumbangan dana kampanye, kata Tugiran, salah satunya diterangkan dalam Pasal 331 ayat (1) yang menerangkan dana Kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 tidak melebihi Rp 2,5 miliar. \"Dalam penjelasan pasal 330 menegasakan, dana pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang bersumber dari sumbangan pihak lain bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah,\" kata Tugiran di kantornya, kemarin. Lebih jauh, regulasi anyar terkait pelaku tindak pidana pemilu, juga diakui Tugiran ditegaskan dalam pasal di UU Pemilu. Salah satunya, lanjut dia, dalam praktik pelanggaran pemilu, penerima money politik tidak dianggap sebagai pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu. Kondisi ini jelas berbeda dengan pemilu 2014 lalu, dimana pemberi dan penerima money politic, masuk dalam ranah pelanggaran pemilu. Sedangkan dalam pemilu mendatang, pelanggaran hanya dikenakan bagi mereka yang memberikan money politic. \"Tujuannya adalah membuka kran seluas-luasnya bagi masyarakat, untuk berpartisipasi dalam menekan angka pelanggaran pemilu. Sementara dalam pemilu lalu, pemberi dan penerima money politik, dipidana,\" tukasnya. (bep)
Kampanye, Pengusaha Boleh Sumbang Rp 2,5 Miliar
Jumat 19-01-2018,18:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :