Berubah, Ini Pola Pencairan Dana Desa 2018

Kamis 18-01-2018,18:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018, relatif memberikan kerumitan tersendiri bagi desa. Ini terkait dengan regulasi anyar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam regulasi anyar itu, mengubah cara-cara dan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, Drs. H. Kisro Zanito, MM menjelaskan, pencairan Dana Desa tahun ini melalui 3 tahap, yakni pencairan tahap 1 sebesar 20 persen yang harus dilaksanakan di Januari 2018. Dilanjut ke pencairan Dana Desa sebesar 40 persen pada bulan Maret, serta pencairan tahap 3 di bulan Juli 2018 sebesar 40 persen . \"Dalam PMK anyar tersebut, menegaskan persyaratan-persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh desa,\" kata Kisro kemarin. Dalam regulasi anyar itu pun, akan memberikan kesulitan tersendiri di desa. Hal ini terjadi dari beberapa persyaratan wajib, salah satunya pertanggungjawaban penggunaan anggaran periode sebelumnya. Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir. Budi Sampurno, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Sugeng Prayitno, S.Pd, yang tengah memasukkan skema ini di Perbup siltap dan pencairan Dana Desa 2018. \"Artinya, desa harus mempersiapkan diri, terutama dari sisi penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun lalu,\" pungkas Sugeng. (bep)   SYARAT PENCAIRAN DD 2018 DALAM 3 TAHAPAN: Tahap I. Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20 persen dengan syarat: 1. Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa; 2. Peraturan Daerah mengenai APBD; 3. Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa. Tahap II. Disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40 persen dengan syarat: 1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017, 2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017. Tahap III. Disalurkan paling cepat bulan Juli 2018 sebesar 40 persen dengan syarat : 1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75%, atau Tahap II; 2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.

Tags :
Kategori :

Terkait