Dinilai Penting, 7 Fraksi Tolak Raperda Soal Aset

Rabu 17-01-2018,16:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah dinilai penting keberadaannya, tapi 7 dari 8 Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menolak Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Ini terungkap dalam paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum akhir fraksi terhadap 2 Raperda, Selasa (16/1). Dalam paripurna dengan agenda pemandangan umum akhir Fraksi DPRD Provinsi terhadap Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan tentang pencabutan atas Perda No 5 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi urusan Pemprov Bengkulu, sempat dihujani interupsi. Terutama tindaklanjut terhadap Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang cuma Fraksi Keadilan dan Pembangunan yang menyetujui disahkan menjadi Perda. Sementara 7 fraksi lainnya menyatakan penolakan jika Raperda itu disahkan menjadi Perda, dengan alasan masih banyak yang harus dibenahi dan kajian yang mendalam terhadap Raperda tersebut. Meskipun demikian beberapa anggota DPRD yang menyampaikan interupsinya, sempat menyoroti keberadaan sejumlah aset yang cenderung belum tertata dengan baik dan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Komivi IV DPRD Provinsi, Irwan Iriadi, SE, MSi, keberadaan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini memang sangat penting. \"Karena sampai dengan saat ini banyak aset milik daerah belum terkelola dengan baik. Seperti halnya aset milik PT Bimex, sama sekali tidak pernah ada sumbangan PAD-nya,\" beber pria yang dikenal dengan sapaan Edi Ramli dalam interupsinya. Senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi, Tantawi Dali, S.Sos, MM terkait pentingnya Raperda menyangkut pengelolaan aset, baik itu aset milik daerah ataupun negara yang dilimpahkan kepada Pemprov yang bergerak ataupun tidak bergerak. \"Namun yang terpenting itu, bagaimana Raperda ini selanjutnya lantaran 7 fraksi menolak disahkan menjadi Perda. Apakah kita kembalikan ke eksekutif, dan kemudian dibentuk Pansus untuk membahasnya. Tapi yang jelas harus tetap mengikuti mekanisme yang ada,\" tegas Tantawi. Di bagian lain, Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Pajri, MM selaku pimpinan sidang setelah mendengarkan beberapa masukan dalam interupsi sejumlah anggota DPRD akhirnya memutuskan jika Raperda tentang pengelolaan aset dikembalikan ke eksekutif terlebih dahulu untuk diperbaiki. \"Barulah setelah itu diserahkan lagi ke lembaga DPRD,\" kata Ihsan disambut kata sepakat anggota DPRD yang hadir dalam paripurna, yang kemudian hanya Raperda tentang pencabutan atas Perda No 5 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi urusan Pemprov Bengkulu ditandatangani untuk disahkan menjadi Perda . Terpisah, Sekdaprov Bengkulu, Nopian Andusti, SE, MT saat dikonfirmasi terkait penolakan tersebut, menyampaikan, akan disikapi positif oleh pihaknya. \"Kita tidak akan menilai penolakan itu sebagai sebuah penghambatan. Karena kita menyadari Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah memang perlu penyempurnaan. Supaya kedepan pengelolaan aset bisa menjadi lebih baik,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait