Dugaan Pencemaran Masih Dimaafkan

Rabu 17-01-2018,15:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Dugaan pencemaran sungai oleh limbah Batubara (BB) di aliran sungai Desa Lubuk Mindai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diakui oleh PT Firman Ketahun. Hanya saja, permasalahan ini sudah diselesaikan di tingkat Kecamatan Ketahun. Perusahaan yang masih dalam satu manajemen dengan PT Titan Wijaya ini, diberikan warning oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak mengulanginya. Kepala DLH BU, Drs H Akmaludin, ketika dikonfirmasi Radar Utara, Selasa (16/1) kemarin, membenarkan adanya pengakuan dari pihak perusahaan dan telah diselesaikan di tingkat kecamatan itu. \"Tetap kita awasi agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan apalagi berakibat fatal dengan berdampak kepada masyarakat. Ini merupakan salah satu penilaian dari pusat agar tidak mendapatkan proper hitam, maka kita harapkan setiap perusahaan berhati-hati dalam bertindak, pikirkan dampaknya,\" tegas Akmal. Selain itu, Akmal menegaskan, tidak hanya untuk PT Firman Ketahun tetapi juga perusahaan lain baik perusahaan batubara maupun perkebunan. Menurutnya, jika selalu menyalahi aturan maka akan ada sanksi khusus yang akan diberlakukan. Selain itu, pihaknya mengharapkan kerjasama dari masyarakat, perangkat desa dan kecamatan, jika menemukan kelalaian dan kesalahan dari pihak perusahaan bisa disampaikan ke DLH segera untuk ditindaklanjuti. \"Kita tidak tinggal diam karena sudah menjadi tupoksi kita maka kita harapkan perusahaan agar jangan lalai, laksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,\" demikian Akmal. (tie)

Tags :
Kategori :

Terkait