Panwas: ASN Diharamkan Nge-like Caleg di Medsos

Rabu 17-01-2018,15:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Meski ada regulasi yang tidak melarang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kegiatan kampanye, selaku warga negara untuk mendapatkan referensi. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengeluarkan 7 larangan bagi pada abdi negara dalam pemilu. Salah satunya, memberikan like dalam postingan visi misi atau pun terkait calon yang akan bertarung dalam pemilu. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu BU, Tri Suryanto, SE, tidak menyangkal hal ini. Tri menegaskan, beberapa hal yang terkesan lumrah, namun bisa menjadi indikasi pelanggaran pemilu atau pelanggaran ASN yang dituntut netral dalam pemilu, dipandang perlu disebarluaskan untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran. \"Memberikan like di medsos saja, bisa pelanggaran dan ini menjadi salah satu warning bagi ASN oleh pemerintah pusat,\" kata Tri, kemarin. Tri menambahkan, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditambah lagi dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menempatkan lembaga panwas memiliki ruang pengawasan yang makin diperluas. Mulai dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dari laporan hingga temuan serta waktu penanganan yang membuka ruang tidak adanya celah kedaluwarsa, dipandangnya merupakan sebuah reformasi pemilu di Indonesia. \"Khusus pelanggaran yang tidak diatur dalam peraturan pemilu, namun di atur di peraturan yang lain, seperti dana desa hingga disiplin PNS, tetap bisa ditindaklanjuti oleh panwas. Hanya saja, rekomendasinya nanti, panwas memberikannya kepada pejabat yang berkompeten di daerah,\" tukasnya. (bep) Berikut LARANGAN bagi ASN 1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepada daerah 2. Dilarang foto bersama dengan kakal calon kepada daerah 3. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik 4. Dilarang mengungggah memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon melalui media online atau pun media sosial 5. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik. 6. Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon. 7. Dilarang memasanga spanduk promosi calon kepada daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait