ARGA MAKMUR RU - Status tersangka, khususnya dalam kasus korupsi dan asusila, akan menjadi bagian pakta integritas calon legislatif (caleg), untuk melepas kursi sebagai anggota dewan. Ini ditegaskan Ketua DPD PKS Bengkulu Utara (BU), Ir. H. Supriyanto saat dibincangi Radar Utara, terkait regulasi partai jelang kontestasi pemilu legislatif (pileg) Bengkulu Utara (BU) yang akan dihelat pada 17 April 2019 mendatang. \"Itu harus menjadi semangat dan sikap bersama. Apalagi terkait korupsi hingga asusila. Sebagai pimpinan partai di daerah, saya sepakat untuk seorang legislator mundur dari jabatannya,\" kata Supriyanto, kemarin. Namun begitu, politisi PKS ini mengaku klausa siap mundur manakala menjadi tersangka kasus korupsi dan asusila, menjadi bagian sikap wajib dalam pakta integritas kader di partainya. Politisi yang menempati posisi Wakil Ketua Bapemperda di DPRD BU ini, menegaskan ditulis atau tidak, preseden buruk (menjadi tersangka,red) dalam kasus rasuah hingga asusila, sudah bisa menjadi ranah partai untuk menyikapinya secara kepartaian yakni melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). \"Semoga kader kita bisa menjaga marwah dan wibawa partai,\" harapnya. Disinggung \"hasrat\" politik partainya dalam pertarungan pilleg 2019 mendatang, mantan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) BU ini pun tidak menampik, kalau partai yang tengah dipimpinnya itu sudah memiliki target politik. Salah satunya, meningkatkan torehan kursi dalam pemilu dari sisi keterwakilan di setiap daerah pemilihan. \"Kita menargetkan minimal 1 kursi di setiap dapil, jadi minimal 4 kursi di pilleg 2019 nanti. Dan saat ini kita masih menunggu hasil, verifikasi atas ajuan yang bakal caleg yang sudah diajukan partai ke pusat,\" tukasnya. (bep)
PKS BU Sepakat, Anggota Dewan Harus Mundur
Jumat 12-01-2018,18:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :