ARGA MAKMUR RU - Kebiasaan pengendara yang memukul rata, setiap belok kiri di persimpangan diperbolehkan langsung meski dalam kondisi traffic light warna merah yang artinya, pengendara harus berhenti. Pengendara harus lebih berhati-hati, agar tidak ditilang polisi. Belok kiri langsung meski lampu menunjukkan angka merah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 59 ayat 3 yang menghalalkan Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri. Hanya saja, regulasi itu sudah direvisi, dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga menegaskan \"Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas\". Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Lantas, AKP Hendri Hutasoit, SIK menegaskan, secara regulasi kebiasaan belok kiri langsung, adalah pelanggaran lalulintas. Polisi, lanjut Kasat, bisa melakukan tilang dan atau dikenakan denda paling sedikit Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu. \"Ini harus menjadi perhatian pengendara, khususnya saat berkendara di kota-kota besar,\" papar Hendri, kemarin. Kasat menambahkan, aturan belok kiri langsung bisa saja dilakukan. Hanya saja, tetap dengan perangkat lalulintas yang harus disediakan dan diperhatikan oleh pengendara jalan. Salah satunya, lanjut Kasat, jika di sebuah persimpangan itu disediakan pulau jalan, seperti di persimpangan Kantor Inspektorat menuju ke RSUD Arga Makmur atau di persimpangan Kantor Disnakertans menuju Bundaran Arga Makmur. \"Ini menjadi bagian dari pendidikan berlalulintas yang harus dipahami oleh pengendara,\" Hendri memungkas. (bep)
Ingat, Belok Kiri Jangan Langsung
Kamis 11-01-2018,18:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :