ARGA MAKMUR RU - Roda pemerintahan di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara (BU), dipastikan akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Pemda BU belum bisa menetapkan Penjabat Sementara (Pjs) kades sebelum ada putusan inkrah pengadilan. Opsi itu bisa dilakukan jika ada pengunduran diri kepala desa, sebagai salah satu syarat selain meninggal dunia atau diberhentikan. Kabag Adminisrasi Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman S mengatakan, daerah hanya bisa menetapkan plt kades. Dia mengatakan, status pjs kades, tidak bisa dilakukan sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan atas kasus yang menjerat Kades Lubuk Tanjung sebagai tersangka. \"Untuk jabatan plt akan diperbaharui setiap 3 bulan sekali,\" papar Sudarman, kemarin. Dijelaskan Sudarman, 3 desa yang mengalami pergeseran kepemimpinan di desa yakni Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang, Desa Bukti Indah Kecamatan Ketahun serta Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, praktis memiliki perbedaan perlakukan. Ini disebabkan, kata Sudarman, perbedaan situasi yakni kepala desa meninggal dunia, kepala desa mengundurkan diri serta kepala desa terjerat kasus hukum. Penetapan pjs kades hanya bisa dilakukan di Desa Bukit Indah serta Desa Lubuk Mumpo, namun lebih singkat karena harus menggelar Pilkades PAW. \"Sementara penetapan pjs kades, bisa dilakukan bilamana ada pengunduran diri, meninggal dunia atau diberhentikan. Penetapan pjs kades pun, akan berbeda lagi jika masa periode jabatan kadesnya yang di atas 1 tahun, harus dilakukan Pilkades PAW namun dengan terlebih dahulu menetapkan pjs kades. Ini karena harus dianggarkan di APBDes,\" tukasnya. (bep)
Pjs Kades LT Tunggu Putusan Inkrah
Kamis 11-01-2018,18:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :