Ratusan Warga BU Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kamis 11-01-2018,16:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Ratusan warga eks wilayah konflik tapal batas (tabat) Bengkulu Utara (BU)-Lebong di wilayah administratif Desa Rena Jaya dan Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya serta Desa Urai Kecamatan Ketahun, terancam tak bisa memilih pada pemilu 2019 mendatang. Ini disebabkan dengan lambatnya proses alih penduduk yang harus dilalui oleh kedua kabupaten, mulai dari pelepasan status kependudukan hingga pencatatan untuk masuk dalam Daftar Agregat Kependudukan (DAK) kabupaten. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) BU, mencatat ada 76 warga eks Lebong yang ingin berpindah ke KTP BU. Tak hanya itu, dalam perkembangan implementasi Permendagri 20 Tahun 2015 hingga penegasan kedua pemerintah pusat terhadap batas kedua kabupaten yang berada di Bukit Resam itu, tercatat ada 54 KK atau berjumlah 197 jiwa, kembali mengajukan surat permohonan perpindahan status kependudukan dari Kabupaten Lebong menjadi Bengkulu Utara. Kepala Dukcapil BU, Juhirjo, SH menerangkan, setidaknya sudah masuk 273 permohonan alih status kependudukan yang diterima dan tengah diproses oleh pihaknya. Permintaan alih kependudukan ini, kata Juhirjo, tidak bisa langsung dilakukan. Karena harus ada proses pelepasan dari kabupaten sebelumnya. \"Ada 197-an penduduk yang mengajukan perpindahan alih penduduk, tapi belum bisa diproses,\" kata Juhirjo, kemarin. Koordinasi yang sempat dilakukan oleh Dukcapil BU ke Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri pun, nampaknya tidak mendapakan hasil yang diharapkan. Ini karena kemendagri dalam rekomendasinya hanya menegaskan agar kabupaten terkait dalam proses peralihan status kependudukan, berkewajiban untuk memfasilitasi. Ini tidak disangkal oleh mantan Kabag Administrasi Hukum Setkab BU itu. Dia menegaskan, langkah yang dilakukan oleh BU adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Dukcapil yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. \"Perpindahan alih kependudukan wajib disikapi dan itu sudah dilakukan oleh Pemda BU dan saat ini kami tinggal menunggu konfirmasi atas surat yang sudah kami layangkan sebelumnya ke Pemda Lebong,\" tegasnya. Untuk diketahui dalam lansiran Data Agregat Kependudukan (DAK) Semester I Tahun Anggaran (TA) 2017, BU memiliki jumlah penduduk sebanyak 279.223 jiwa. Angka ini belum termasuk migrasi penduduk di wilayah eks tabat. Diproyeksi dalam lansiran DAK Semester II 2017 yang akan diterima pada awal tahun ini, akan mengalami peningkatan. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait