ARGA MAKMUR RU - Kisruh dalih regulasi di tingkat pusat terkait pendirian pabrik karet di Bengkulu Utara (BU) oleh PT Bengkulu Mas Sejahtera (BMS). Dalam hal ini Permentan Nomor 21/PERMENTAN/KB/.410/6/2017 yang merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT/.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang kontra dengan Peraturan Menteri Perindusterian Nomor 9/M-IND/Per/3/2017 tentang Izin khusus untuk penanaman modal industri Karet Remah, nampaknya bakal melaju ke Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pantauan Radar Utara, langkah atas kebuntuan dalam perizinan ini, diinisiasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang nampak cukup getol dengan mengirimkan suratnya ke Gubernur Provinsi Bengkulu yang pada intinya, mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ini tertuang dalam surat tertanggal 17 November 2017 dengan perihal Klarifikasi Izin Khusus Bagi Industri Karet Remah, yang akan didorong untuk dilakukan harmonisasi kedua kementerian. Kepala Dinas Penanaman Modal BU, Zulkarnain, SH, saat dikonfirmasi wartawan tidak menyangkal tersebut. Disharmonisasi regulasi lintas kementerian itu, diakuinya menjadi salah satu permasalahan yang tengah diproses di tingkat pusat. Tahapan saat ini, lanjut dia, pusat melalui BKPM tengah menunggu dukungan dari provinsi, untuk mendorong permasalahan investasi di daerah itu, bisa menjadi pembahasan oleh Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE). \"Disharmonisasi ini menurut BKPM harus dibahas lintas kementerian,\" papar Zulkarnain, kemarin. Dia menambahkan, secara alur perizinan yang ada di daerah relatif dilaksanakan oleh Pemda BU. Tak hanya itu, lanjut dia, seara resmi dipimpin oleh Bupati Mian, sudah berkoordinasi langsung ke kementerian terkait, untuk memberikan dukungan atas rencana pembangunan pabrik berkapasitas 18 ribu ton/tahun itu. Sekadar mengulas, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9/M-IND/Per/3/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin khusus untuk penanaman modal industri Karet Remah yang bertabrakan dengan permentan, terletak di pasal 3 yang berbunyi Izin Khusus Pendirian Pabrik Karet Remah baru bisa diberikan jika telah memenuhi 4 syarat yakni terintegrasi dengan pengembangan karet sendiri, kebun karet sendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus memenuhi kebutuhan bahan baku minimal 20 persen dari kapasitas produksi, bahan baku paling banyak 80 persen harus dipenuhi melalui kemiteraan serta sebagai bahan baku harus dipenuhi dari kebun plasma dengan luasan paling banyak 20 persen dari luar kebun melalui kemitraan. (bep)
Tabrakan Kepentingan Melaju ke Satgas PKE
Rabu 10-01-2018,16:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :