ARGA MAKMUR RU - Ketua Adat Desa Teluk Anggung Kecamatan Napal Putih, Farmansyah, mendatangi kantor Bupati BU dan bermaksud menemui orang nomor satu di Bumi Ratu Samban itu. Aksi ini dilakukan Farmansyah, menindaklanjuti dugaan pelanggaran adat yang dilakukan oleh Kades Teluk Anggung, HB, yang didasarkan pada hasil keputusan rapat tingkat desa, belum lama ini. Atas nama lembaga adat, Farmansyah menyampaikan laporan tertulis yang menuntut agar Bupati BU, memberhentikan jabatan oknum Kadesnya. Sayangnya, Ketua Adat ini tak dapat bertatap muka secara langsung kepada Bupati, Ir Mian dan kedatangannya diterima oleh Kabag Pemerintahan dan Desa Setkab BU, Drs Sudarman. \"Kami sudah menggelar musyawarah adat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan kades pada Hari Selasa (26/12) lalu. Karena kades telah membawa Ep ke penginapan atau hotel sesuai dengan pengakuan ibu kandung Ep yakni Musnaini dan memaksa kades menikahi anaknya. Dalam rapat diputuskan bahwa masyarakat Desa Teluk Anggung beserta semua lembaga desa, meiminta untuk memberhentikan Kades Hosen Basri dari tugasnya sebagai kades. Keputusan selanjutnya adalah berdasarkan peraturan desa dan peraturan adat istiadat Teluk Anggung, bagi yang melanggar adat maka akan didenda sesuai Peraturan Desa (Perdes) dan selanjutnya diberhentikan dari jabatannya,\" bebernya saat dibincangi wartawan koran ini, di kantor bupati, Kamis kemarin. Dikatakannya, surat laporan yang ditandatangani oleh Ketua BPD itu, telah disampaikan kepada Camat Napal Putih dan ditembuskan langsung kepada Bupati BU, Ketua DPRD BU serta pihak terkait lainnya. Menurut dia, dari hasil musyawarah yang digelar di tingkat desa, mendapatkan fakta bahwa Kades Teluk Anggung telah menikah secara siri dan hal ini menimbukan kekecewaan serta keresahan bagi warga setempat. \"Terus terang mbak, sebenarnya saya masih keluarga dengan Kades, tetapi karena warga sudah mendesak dan saya memiliki kewajiban untuk itu, makanya saya laksanakan. Apalagi kelakuan kades sudah keterlaluan, dulu dia bilang siapa saja yang melakukan tindakan asusila maka akan disanksi, termasuk dirinya, seperti itu ia katakan. Nah sekarang, ia melakukan hal tersebut jadi kami minta harus diberi sanksi,\" terangnya. \"Saya ini sudah didesak masyarakat karena masyarakat sudah teramat kecewa, orang nomor I di desa dan orang yang sepatutnya dicontoh serta diteladani justru berbuat demikian. Makanya saya menyampaikan ini kepada Pak Bupati, kami berharap pemerintah bisa memberikan respon sehingga masalah kami bisa terpecahkan,\" timpalnya lagi. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Desa, Drs Sudarman, ketika dikonfirmasi Radar Utara mengaku, telah menerima surat serta kedatangan pihak Desa Teluk Anggung yakni Ketua adat. Pihaknya, kata Sudarman, masih menunggu petunjuk dari Bupati, mengingat surat tersebut masih di meja bupati. \"Ada 3 hal mengapa kepala desa bisa diberhentikan. Antara lain karena habis masa jabatan, meninggal dunia dan melakukan kesalahan sanksi hukum. Makanya, menurut saya, kepala desa ini perlu dilakukan pembinaan, kami masih menunggu surat dari Bupati terkait arahan dan petunjuk beliau,\" demikian Sudarman. (tie)
Kades Nikah Lagi, Ketua Adat Temui Bupati
Jumat 05-01-2018,11:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :