ARGA MAKMUR RU - Fenomena dugaan asal comot dalam dokumen dukungan parpol, yang dibuktikan dengan bantahan saat verifikasi faktual (vertual) hingga mencomot identitas mereka yang berstatus ASN serta TNI, praktis tidak bisa disikapi dengan efek jera secara hukum. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu, Tri Suyanto, SE, tidak menyangkal kalau dugaan \"bisnis data dokumen\" itu sangat kental. Dari sisi sanksi dalam pelaksanaan tahapan pemilu, lanjut dia, menegaskan KPU harus mencoret dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang sudah dilakukan sebelumnya. \"Kalau dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, hanya sebatas data itu dikategorikan TMS,\" kata Tri di kantornya, kemarin. Disinggung tentang vertual yang tengah dilakukan oleh personel panwascam, Tri tidak menyangkal kalau pihaknya saat ini, benar tengah melakukan vertual akan kegandaan baik internal atau eksternal atau data dukungan parpol yang disinyalir atau dipandang perlu untuk dilakukan verifikasi. Namun begitu, Tri membantah kalau vertual yang dilakukan pihaknya akan menjadi data tandingan. Versinya, verifikasi yang saat ini digunakan untuk langkah-langkah antisipasi. \"Datanya lebih untuk keperluan internal dan khusus untuk dugaan pelanggaran, itu murni pelanggaran pidana umum yang bukan menjadi ranah panwaslu,\" tukasnya. (bep)
Pelanggaran Pidana Bukan Ranah Panwaslu
Jumat 05-01-2018,11:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :