AIR NAPAL RU - Usulan penerbitkan Surat Keterangan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lubuk Tanjung yang sebelumnya disampaikan Badan Musyawarah Desa (BPD) Lubuk Tanjung kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sebagai upaya untuk mengisi kekosongan kursi Kades Lubuk Tanjung, pasca kades defitif menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Arga Makmur dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2015/2016 dengan total kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 200 juta. Kini kembali dipertanyakan oleh anggota BPD. Sebab, dengan lambannya penerbitan SK oleh pemerintah daerah tersebut, berpotensi menghambat roda pemerintahan desa, sebab kedudukan kades saat ini hanya, di isi oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan kewenangan sangat terbatas, tidak dilegalkan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa. Ketua BPD Lubuk Tanjung, Iwan Irawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil usulan yang pihaknya sampaikan kepada pemeirntah dalam penerbitan SK Kades Lubuk Tanjung. Bahkan dalam kesempatan itu, ia berharap hal ini bisa menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Menimbang keberadaan Plt Kades tersebut sangatlah dibutuhkan oleh desa. \"Jika memang semua persyaratannya lengkap, kenapa harus dipersulit. Harapan kami SK Plt Kades ini segera ditebitkan. Dengan begitu lebih leluasa dalam pelaksanaan roda pemerintahan desa kedepan,\" harapnya. Sementara itu, Sekdes Lubuk Tanjung, Ojik tidak menampik dengan tidak adanya Plt Kades ini telah menghambat proses pemerintahan di di Desa Lubuk Tanjung. \"Kami berharap jika memang bisa dipercepat kenapa harus diperlambat. Jangan sampai ini berdampak pada pemerintahan di desa kami. Sebab, saat ini dengan hanya ada PLH kades masih ada sejumlah persoalan administrasi yang tidak bisa dituntaskan lantaran keberadaan PLH bukan merupakan KPA di desa,\" pungkasnya. (sfa)
BPD Pertanyakan SK Plt Kades Lubuk Tanjung
Kamis 04-01-2018,16:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :