Dinkes Kaji Ulang 80 TKBD

Kamis 04-01-2018,14:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Samsul: Tanpa STR, Kontrak Diputus
ARGA MAKMUR RU - Ini informasi bagi seluruh Tenaga Kesehatan Bantu Daerah (TKBD) yang bertugas di 22 puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten BU akan melakukan pengkajian ulang persyaratan untuk perpanjangan kontrak mereka. Bahkan Dinkes sudah melayangkan surat kepada seluruh puskesmas di Kabupaten BU agar menyampaikan secara langsung kepada para TKBD agar segera menyampaikan persyaratan kembali. Salah satu yang paling penting adalah harus memiliki Surat Tanda Register (STR). Hal ini ditegaskan Kepala Dinkes BU, drg. Adi Fitridin, M.Kes melalui Sekretaris dinas, Samsul Maarif, SKM, M.Kes. Dikatakannya Arif, untuk gaji seluruh TKBD tahun 2017 lalu sudah dibayarkan secara menyeluruh melalui sumber dana APBD dan APBD-P 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 ini tetap kembali diusulkan khusus untuk 80 orang tersebut. \"Kita akan lihat lebih dulu persyaratan mereka, memenuhi syarat atau tidak terutama keaslian STR. Mengingat keberadaan STR bisa saja palsu, makanya kita akan rincikan dan lihat secara detail STR tersebut, jika memenuhi syarat maka kita akan kaji kembali dan bisa kita perpanjang kontraknya. STR merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya perawat, bidan dan analis saja harus punya STR, jika tidak maka belum boleh melayani pasien, jika ada kesalahan tentu kami dari dinas yang akan disalahkan,\" tandasnya. Disinggung terkait penerimaan baru, Arif mengaku sejauh ini belum ada, mengingat kondisi anggaran yang terbatas dan masih memprioritaskan yang lama, oleh karena itulah seluruhnya akan dikaji lebih dulu. \"Kalau penerimaan mereka 4 tahun yang lalu tidak pakai persyaratan STR, makanya kali ini akan benar-benar kita kaji, apalagi informasinya harus memiliki ijazah minimal D3 keperawatan, dibawah itu belum bisa, kita pelajari dulu informasi tersebut,\" demikian Arif. (tie)
Tags :
Kategori :

Terkait