ARGA MAKMUR RU - Bukan cuti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kepincut menjadi peserta pemilu legislatif (nyaleg,red), harus mundur dari statusnya sebagai abdi negara. Pengunduran harus dilakukan oleh seorang ASN sejak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Divisi Teknis KPU BU, Joniadi, SP, M.Si membenarkan hal ini. Penegasan itu menurutnya sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). \"Harus mundur sejak pencalonan dari statusnya sebagai ASN,\" kata Joniadi, kemarin. Pemilu 17 April 2019 relatif memiliki beberapa regulasi baru, seperti seorang ASN boleh hadir dalam kegiatan kampanye parpol, asal tidak melakukan kampanye, meski hal ini tidak sejalan dengan adanya edaran dari Kemenpan terkait upaya independensi ASN dalam pemilu. Ketua Panwaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, menegaskan secara tegas definisi kampanye sudah ditegaskan dalam UU Pemilu, seperti menggunakan atribut parpol atau pun calon legislatif serta berorasi untuk tujuan kampanye. \"Kalau cuma hadir, sebagai warga negara yang tengah mendengarkan visi misi calon itu sah-sah saja dan bukan pelanggaran. Selagi, tambah Titin, ASN tersebut tidak ikut berkampanye, seperti menggunakan atribut kampanye atau menyebarkan atribut kampanye, baik fisik maupun di media sosial,\" terangnya. Titin juga menegaskan, dalam persidangan ajudikasi (pengadilan semu,red) yang diberikan kepada pihaknya, putusan dalam dugaan pelanggaran pemilu, bisa langsung disikapi cepat oleh panwas. Hanya saja, lanjut dia lagi, jika pelanggaran yang terjadi ternyata tidak diatur dalam UU Pemilu, semisal seorang kades atau pun ASN yang terbukti berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, panwas hanya akan merekomendasikan kepada atasan langsung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Pelanggaran yang ditemukan atau pun dilaporkan yang memenuhi unsur, tetap dilanjutkan meski tersangka tidak hadir dengan dalih-dalih subjektifnya. Hal ini jelas berbeda dengan penindakan pelanggaran pemilu 2014 lalu. Jika suatu perkara yang ditangani hingga beberapa waktu yang ditentukan, terlapor tidak bisa dihadirkan, bisa batal demi hukum karena kedaluwarsa. Pemilu 2019 mendatang, tidak demikian,\" tukasnya. (bep)
Nyaleg, ASN Wajib Mundur
Kamis 04-01-2018,14:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :