ARGA MAKMUR RU - Program rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 2018 dianggarkan daerah senilai Rp 22 miliar. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pandidikan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara (BU), Drs Setyo Budi Raharjo, MM. \"Anggaran itu didapat dari hasil pembahasan sebelum pengesahan APBD 2018,\" ungkapnya, kemarin. Namun begitu, BKP-SDM belum bisa menjelaskan tentang kabar penambahan besaran TPP yang sempat menyeruak akan ditambah di tahun depan. Versinya, nilai yang sudah diakomodir dalam postur belanja anggaran 2018 itu, sifatnya penghitungan dengan acuan angka TPP yang berlaku saat ini. \"Nilainya tertinggi Rp 20 juta dan terendah Rp 300 ribu,\" paparnya. Lebih jauh, mantan Kadisnakertrans BU ini mengimbau, agar penyampaian laporan absensi dari seluruh OPD, bisa disampaikan dengan tepat waktu. Ini karena rekap tersebut menjadi acuan pihaknya dalam menetapkan besaran angka TPP setiap bulannya terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemda BU. \"Lambatnya penyerahan rekap absensi berpengaruh pada transfer TPP ke rekening pegawai,\" tukasnya. (bep)
Anggaran TPP BU Rp 22 Miliar
Rabu 27-12-2017,14:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :