ARGA MAKMUR RU - Pembunuh Laura, RA (19) warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara (BU), belum bisa tenang meski rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaaan telah digelar penyidik Polres Bengkulu Utara (BU). Pasalnya, sanksi hukum berupa pasal pembunuhan dan pemerkosaan yang mengancam masing-masing 15 tahun, masih bisa diperberat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fakhuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH menerangkan, hasil rekonstruksi bukan tahapan final atas pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi, lanjut Surono, merupakan tahapan pemenuhan petunjuk-petunjuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suatu perkara pembunuhan. \"Kita lebih menggunakan fakta persidangan,\" kata Surono, di sela-sela akhir rekonstruksi di kawasan Mapolres, belum lama ini. Karenanya, lanjut Kasi Pidum, JPU dalam pelaksanaan rekonstruksi, tidak bisa memberikan komentar banyak terkait pelaksaan rekonstruksi. Versinya, tahapannya masih menjadi ranah penyidik kepolisian. \"Makanya tuntutan nanti, melihat fakta-fakta persidangan dulu. Kita lihat saat persidangan ya,\" Surono memungkas. (bep)
Hukuman Pembunuh Laura Bisa Diperberat
Selasa 26-12-2017,16:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :