P21, Korupsi DD 2 Desa Segera Tahap II

Rabu 20-12-2017,15:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Bioa Putiak dan Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis saat ini sudah dinyatakan P21 (lengkap, red) oleh pihak Kejari Lebong. Bahkan, rencanya dalam waktu dekat ini penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong akan melakukan pelimpahan tahap II. \"Seluruh petunjuk P19 dari jaksa sudah kita penuhi termasuk meminta keterangan dari Kementrian terkait. Dan saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21),\" ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Yosril Radianysah, SH melalui Kanit Tipikor Aiptu Tri Cahyoko, SH. Tiga orang tersangka dalam kasus ini diantaranya adalah ER Kades Bioa Putiak, MU dan SA yang menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Ketenong I ini dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sementara itu, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu, total Kerugian Negara yang ditimbulkan dari dua kasus korupsi tersebut mencapai RP 419,741,113. Dengan rincian kerugian negara di Desa Ketenong I Rp 270,423,605 dari total anggran DD tahun 2016 Rp 592,251.000. Sementara untuk kerugian negara desa Bioa Putiak Rp 149,317,508 dari total anggaran DD tahun 2015 Rp 255.705.000. (eak)

Tags :
Kategori :

Terkait