Kejari Arma Musnahkan Barang Bukti

Rabu 20-12-2017,13:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pemusnahan barang bukti kasus pidana umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur kemarin, sebanyak 240 perkara yang sudah diputus inkrah. Dari total tersebut, jika dibagian dengan jumlah bulan, rata-rata terjadi 20 kasus tindak pidana umum yang terjadi di daerah. Beragam, namun yang paling menonjol adalah kasus asusila yang dilakukan oleh 2 oknum guru di daerah, turut menjadi barang bukti yang dimusnahkan oleh jaksa eksekutor. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah,red). Kajari juga menegaskan, jika dibagi dengan jumlah bulan, perkara pidana umum yang terjadi di daerah ini, relatif tinggi yakni mencapai 20 kasus. \"Ini menjadi tugas kita bersama, dalam memenej dan mencegah terjadinya pidana-pidana serupa dikemudian hari,\" terangnya, kemarin. Dalam pemusnahan yang dilakukan, Kajari menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan termasuk dalam kasus asusila yang cukup mencolok yang terjadi di wilayah Ketahun yakni aksi sodomi guru terhadap murid yang sudah vonisnya sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur selama 15 tahun penjara. \"Semoga beberapa kejadian ini, dijadikan ajang introspeksi bagi semua pihak,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait