TUBEI RU - Dana Desa (DD) tahap II di Desa Ketenong I dan Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis terancam tidak bisa dicairkan. Pasalnya, masing-masing Kades pada 2 desa tersebut ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong terkait kasus dugaan korupsi DD yang ditangani Polres Lebong. \"Hingga akhir November lalu, dua desa ini belum melengkapi syarat administrasi untuk pencairan DD tahap II,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si. Kelengkapan administrasi untuk proses pencairan dana desa tahap II ini wajib ditanda tangani oleh Kades bersangkutan. Bahkan, dirinya menegaskan jika berkas itu tidak bisa ditanda tangani oleh Pjs maupun Plh Kades. \"Kades yang harus menanda tangani berkasnya, tidak bisa dilakukan oleh yang lain baik itu Plt maupun Plh ataupun Pjs,\" katanya. Meski demikian, Pjs bisa menandatangi berkas syarat administrasi pencairan tersebut dengan catatan Pjs yang ditunjuk oleh Bupati ini direkomendasikan oleh pihak kecamatan untuk melakukan penandatanganan berkas administrasi pencairan DD tahap II. \"Seluruh pembangunan yang diusulkan dalam APBDes 2017 bisa saja terhenti. Karena, untuk pencairan sendiri tidak bisa dilakukan oleh pelaksana harian desa. Kita minta agar pihak kecamatan secepat mungkin mengusulkan Pjs desa kepada Bupati untuk segera di SK-kan,\" tegasnya. Diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong beberapa waktu yang lalu menahan menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bioa Putiak dan Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis. Yaitu ER Kades Bioa Putiak. Serta MU dan SA yang menjabat sebegai Kades dan Bendahara Desa Ketenong I. Dari hasil audit BPKP Bengkulu total Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari dua kasus korupsi tersebut mencapai RP 419,741,113. Dengan rincian KN Desa Kantnong I Rp 270,423,605 dari total anggran DD tahun 2016 Rp 592,251.000. Sementara untuk KN desa Bioa Putiak Rp 149,317,508 dari total anggaran DD tahun 2015 Rp 255.705.000. (eak)
Kades Ditahan, DD 2 Desa Terancam Tak Cair
Senin 04-12-2017,21:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :