ARGA MAKMUR RU - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap, Ke (38), warga Desa Rama Agung Kecamatan Kota Arga Makmur, sebagai terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap Kembang (15), keponakan kandungnya sendiri, batal digelar. Tuntutan yang sejatinya digelar pada Rabu, minggu lalu itu, dijadwalkan akan kembali digelar minggu ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH, membenarkan hal ini. Surono menegaskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap paman cabul, sudah diagendakan kembali dan rencananya akan digelar minggu ini. \"Ditunda karena alasan teknis. Minggu ini diagendakan lagi persidangannya,\" kata Surono, kemarin. Sebelumnya, dalam rencana tuntutannya (rentut), jaksa menggunakan pasal dengan ancaman 15 tahun kepada terdakwa, Ke yang diketahui melakukan pencabulan dengan bujuk rayu tersebut. Meski jaksa tidak menyampaikan gamblang rentut yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, namun berkacara dari 2 kasus yang relatif mirip lantaran antara pelaku dan korban, memiliki hubungan kekeluargaan dan atau tenaga kependidikan sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ke, diprediksi bakal menghadapi pasal yang sudah 2 kali dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. \"Ya kita sampaikan dulu tuntutannya dalam persidangan nanti. Perkara finalnya bagaimana, itu menjadi domain hakim yang memiliki wewenang untuk memberikan vonis,\" kata Surono. Sekadar mengulas, kasus asusila yang cukup mencolok lantaran dilakukan oleh oknum guru yakni terdakwa AG warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun serta Su yang merupakan ASN di wilayah Kecamatan Padang Jaya, keduanya divonis majalis hakim dengan vonis 15 tahun penjara. Tak hanya itu saja, hakim pun mengganjarnya lagi dengan hukuman denda dengan Rp 65 juta serta Rp 1 miliar kepada guru PNS yang hingga saat ini belum dijatuhi sanksi kepegawaian oleh Pemda BU tersebut. (bep)
Sidang Tuntutan Paman Cabul Ditunda
Senin 04-12-2017,19:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :