KUA/PPAS Telat, DPRD dan Bupati BU Tak Gajian 6 Bulan?

Senin 04-12-2017,19:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • APBD Berpotensi Dibahas Kilat
ARGA MAKMUR RU - Praktis memasuki minggu pertama Desember, APBD 2018 Bengkulu Utara (BU), masih di awang-awang ini lantaran penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 tak kunjung ke dewan. Padahal pada 7 November 2017, sudah ada surat dari pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 188.34/8012/SJ tentang Percepatan Penetapan Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan PPAS serta Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam poin pertama, pemerintah menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 312 ayal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Selanjutnya dalam. Pasal 312 ayat (2) menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Melihat kondisi yang terjadi, patut diprediksi pembahasan APBD 2018 nanti bakal dilakukan secara kilat. Ini berdasarkan waktu yang ada dan ditambah lagi waktu verifikasi gubernur yang membutuhkan waktu paling lama 15 hari pascaraperda APBD disahkan. Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, SE, saat dikonfirmasi RU menegaskan, secara administrasi lembaga sudah melayangkan surat sejak bulan Juli 2017, terkait penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 yang semestinya sebelum KUA-PPAS APBD-P 2017. \"Tahapan dan alur yang ditegaskan dalam peraturan, semestinya begitu,\" papar Aliantor, kemarin. Tentang informasi adanya konfirmasi eksekutif pada Kamis lalu terkait KUA-PPAS 2018? politisi Golkar ini tidak membantahnya. Dia membenarkan, kalau sudah ada konfirmasi dari eksekutif mengundang pembahasan KUA-PPAS 2018 yang dijadwalkan Senin, hari ini. Hanya saja, hal yang belum terjadwal tersebut bertabrakan dengan agenda pembahasan tapal batas (tabat) antara BU dan Lebong oleh Gubernur yang tidak bisa diwakilkan. \"Mungkin usai pertemuan tabat di provinsi,\" terangnya. Disinggung tentang sanksi yang mengancam kepala daerah dan DPRD terkait keterlambatan pengesahan APBD 2018? Aliantor menegaskan secara resmi lembaga sudah menegaskan sikapnya sejak pertengahan tahun. Ini terkait dengan alur pembahasan APBD 2018 yang semestinya dilakukan penyerahan KUA-PPAS 2018 sebelum APBD Perubahan tahun berjalan. \"Ya kita berusaha akan bahas dengan maksimal, jika ada ajuan dari eksekutif. Masalahnya sampai hari ini, belum disampaikan. Apa yang mau dibahas?\" jelasnya dengan nada tinggi. (bep)
Tags :
Kategori :

Terkait