Siap-siap, PKH “Kayo” Dicoret

Sabtu 02-12-2017,11:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Modus diam penerima program sosial yang sudah tidak layak, akhirnya diendus juga oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bakal melakukan resertifikasi atas data Keluarga Penerima Manfaat (PKH) di Bengkulu Utara (BU), yang jumlahnya di angka 8.351 penerima manfaat itu. Hanya saja, bongkar data yang tengah diancang-ancang itu, harus tertunda oleh validasi data atas tambahan kuota warga miskin di daerah ini yang bertambah, sebagai 13 ribu penerima PKH di 2018 mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) BU, Ir Suharto Handayani, tidak membantah kalau pemerintah bakal melakukan verifikasi dan validasi data penerima PKH yang selama ini menggunakan data hasil sensus lawas yang semestinya, harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali tersebut. Maklum, data warga miskin yang digunakan saat ini, merupakan basis data hasil sensus 2007, yang patut diduga tidak representatif dengan kondisi faktual di lingkungan sosial masyarakat. \"Mereka yang sudah relatif berkonomi baik, akan dicoret sebagai peserta program,\" tegas Suharto, dibincangi koran ini usai menerima puluhan warga Desa Jago Bayo Kecamatan Lais yang protes, beberapa waktu lalu. Menariknya, pencoretan data tidak lantas langsung dialihkan kepada penerima yang dinilai layak menjadi peserta program. Ada tahapan, kata Suharto, yakni daerah akan kembali mengajukan data calon penerima program, yang merupakan hasil kolaborasi validasi yang dilaksanakan oleh pendamping sosial dan perangkat desa. Secara tidak langsung, Suharto pun menyampaikan posisi strategis desa, dalam proses validasi dan resertifikasi (validasi dan penilaian penerima program sosial yang lama,red) yang akan dilakukan di setiap desa-desa. \"Rencananya di tahun ini resertifikasi penerima PKH-nya. Namun karena ada hal yang mendesak, sehingga ditunda karena pemerintah tengah fokus pada penambahan kuota PKH untuk 2018 dan di BU mendapatkan tambahan kuota sebanyak 13 ribu. Dan penerima PKH tidak bisa langsung dialihkan, tapi harus melalui pengajuan dan persetujuan pusat,\" paparnya. Dia juga menerangkan, validasi untuk program PKH 2018 akan dilaksanakan oleh para pendamping dari hasil perekrutan yang belum ini ini dilakukan. Hasilnya, kata Suharto, akan keluar dalam waktu dekat ini. \"Validasinya harus tahun ini, karena akan dilaksanakan di 2018,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait