KERKAP RU - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Desa Lubuk Jale, Kecamatan Kerkap, meminta kepada pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Hal ini diminta lantaran, selama ini pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada masyarakat agar melakukan pembayaran PBB. Hanya saja, hingga saat ini masih banyak yang melakukan penolakan, lantaran pada PBB tahun sebelumnya masyarakat mengaku tidak dilakukan penarikan pembayaran retribusi PBB tertagih. Kepala Desa Lubuk Jale, Jumadi, kepada RU menjelaskan dimana dalam penarikan retribusi kepada masyarakat yang sebelumnya di deadline oleh pemerintah daerah harus tuntas sebelum bulan November 2017 ini. Banyak menemui sejumlah kendala. Di antaranya, ada sejumlah data wajib pajak yang tidak sesuai dengan objek di desa serta tingkat kesadaran masyarakat yang cukup rendah dalam memenuhi kewajibannya dalam mebayar pajak PBB ini. \"Sosialisasi langsung dari rumah kerumah sudah kami lakukan termasuk melakukan penagihan PBB. Namun banyak masyarakat yang tidak mengindahkan juga apa yang kami sampaikan, lantaran di tahun sebelumnya mereka banyak yang tidak membayar namun juga tidak ada sangsi. Kondisi inilah yang mebuat para wajib pajak enggan melakukan pembayaran PBB tersebut,\" jelasnya. Menyikapi kondisi ini, menurut kades akan lebih baik dan efektif jik dalam penertiban pembayaran PBB ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah, sehingga ada peningkatan jumlah masyarakat yang sadar akan kewajiban pembayaran PBB. \"Saya berharap ada kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Sehingga mereka sadar akan pentingnya pembayaran tersebut serta dampak apa saja yang bakal diterima jika tidak memenuhi tanggung jawabnya ini,\" pintanya. Kades dalam kesempatan itu juga menambahkan, dari upaya sosialisasi pembayaran PBB ini dari pemerintah dessa sudah ada sedikit peningkatan jumlahnya di banding tahun sebelumnya. Namun begitu imbuhnya, peningkatan tersebut dinilai belum begitu signifikan. \"Pada tahun 2016 lalu, pajak tertagih hanya berkisar 1,5 juta saja. Namun di tahun ini sudah dapat sedikit bertambah menjadi 2,5 juta dari total tagihan PBB sebesar kurang lebih Rp 5 juta di setiap tahunnya,\" demikian Jumadi. (sfa)
Soal Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Kata Kades
Rabu 29-11-2017,14:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :