TUBEI RU - Terungkap jika banyak kendaraan dinas yang berada dalam tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes) mulai dari mobil bantuan dari KPDT, motor dinas Kades serta motor dinas imam dalam Kabupaten Lebong ternyata menunggak pembayaran pajak kendaraan. Terkait hal ini, Pemkab Lebong pun telah mewarning Pemdes agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut, jika tidak maka kendaraan tersebut bakal ditarik. \"Banyak sekali laporan yang kita terima jika kendaraan ini menunggak pembayaran pajaknya. Padahal sudah jelas dalam berita acaranya kalau pemegang yang membayar pajaknya,\" ujar Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Hedi Parindo, SE kemarin. Hal inipun, lanjutnya, telah ditegaskan melalui surat Instruksi Bupati nomor 4 tahun 2017 tentang pelunasan pajak kendaraan oprasional desa tertanggal 11 November 2017, pemegang kendaraan oprasional desa diberikan waktu 30 hari untuk menyerahkan bukti setoran pajak dan foto copy STNK kepada Bidang Aset terhitung surat instruksi dikeluarkan atau paling lambat 11 Desember 2017. \"Sudah ada beberapa pemegang kendaraan dinas yang melunasi dan menyerahkan bukti setor pajak. Saat ini masih kita lakukan rekap,\" lanjutnya. Ditambahkannya, penertiban pajak kendaraan oprasional desa dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Lebong tahun anggaran 2016. \"Tak hanya menarik kendaraan operasional, jika piutang pajak kendaraan dinas ini tidak juga dilunasi dan dibayar maka pemegang kendaraan dinas juga akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,\" pungkasnya. (eak)
Banyak Pemdes Tak Bayar Pajak Kendaraan Dinas
Rabu 29-11-2017,14:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :