ARGA MAKMUR RU - Desain pengawasan pemilu saat ini, memberikan warna baru. Tak hanya penerima amplop money politik tidak menjadi objek pengawasan, karena bukan pelanggaran, kecuali pemberi. Batas waktu penanganan pelanggaran pemilu pun diberikan ruang waktu yang lebih panjang dari 7 hari yang bisa diperpanjang menjadi 14 hari. Dalam penanganan pelanggaran saat pemilihan, panwaslu juga diberikan kewenangan menambah waktu hingga 3 hari menjadi 5 hari. Ketua Panwaslu Bengkulu Utara (BU), Hj Titin Sumarni, SH melalui Divisi Hukum Pelanggaran dan Penindakan, Tugiran, M.Pd, tidak membantah beberapa perbaikan ruang dalam rangka pelaksanaan pengawasan hingga penanganan pelanggaran pemilu. Beberapa model penanganan yang dirubah, berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan pengawasan pemilu 2014. \"Pada prinsipnya, Bawaslu menginginkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan berkepastian hukum,\" kata Tugiran, kemarin. Tak hanya itu, Tugiran juga menjelaskan, dalam \"reformasi\" pengawasan pemilu yang sudah dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan ditegaskan lagi dengan peraturan bawaslu, pengawas pemilu diberikan tambahan kewenangan untuk menyidangkan, sengketa yang muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilu, meski sebatas persidangan semu. \"Namanya Ajudikasi. Ini merupakan langkah dalam memberikan pelayanan dalam pelanggaran pemilu, agar bisa lebih cepat penyelesaiannya yang dipengaruhi oleh faktor rentang kendali,\" paparnya. Terkait penerima money politik tidak dikategorikan dipidana, Tugiran menegaskan, opsi itu sudah dituangkan dalam produk hukum negara. Salah satu pertimbangannya, lanjut dia, menekan tingkat pelanggaran pemilu. \"Sehingga penerima bisa melaporkan aksi money politic,\" tukasnya. (bep)
Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu Ditambah
Rabu 29-11-2017,13:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :