Ditetapkan Tsk, Anggota DPRD Benteng Terancam PAW

Senin 27-11-2017,16:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Thamrin, SE yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Bengkulu Utara terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu). Bukan itu saja, Thamrin yang berhasil duduk di kursi DPRD dari Daerah Pemilihan IV Bengkulu Tengah juga terancam dipecat sebagai kader Partai Nasdem. Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkulu Tengah, Fahrur Rozi mengatakan, jika mengacu pada AD/ART partai, yang bersangkutan jika tidak mengundurkan diri, maka akan dipecat dari Partai. \"Dengan begitu, tentu saja yang bersangkutan (Thamrin, red) bisa di-PAW sebagai anggota DPRD Benteng,\" tegas Rozi. Hanya saja, lanjut Rozi, terkait masalah ini pihaknya tetap menunggu pentunjuk dari DPW terlebih dahulu. Mengingat perkara yang menjeratnya, sebelum mejabat sebagai anggota DPRD Benteng. \"Sejauh ini kita memang belum melaporkan secara resmi ke DPW. Meskipun demikian atas terjeratnya kader, kita tetap merasa prihatin,\" kata Rozi. Menurutnya, bisa saja nantinya tetap menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan. Dalam artian sikap secara kepartaian baru dilakukan, setelah proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap. \"Kita sebenarnya sangat menyayangkan ini sampai terjadi, karena dengan fakta ini akhirnya yang bersangkutan tidak bisa menyuarakan kepentingan rakyat terutama dari Dapilnya, yakni Kecamatan Pagar Jati, Bang Haji dan Pematang Tiga,\" tandas Rozi. Seperti yang diketahui, Thamrin ditetapkan sebagai tsk atas dugaan perkata tipikor dana bantuan operasioanal pendidikan (BOP) tahun anggaran 2014 di Kabupaten Benteng. Yang mana Thamrin disinyalir ikut secara bersama melakukan penyelewengan anggaran PKBM fiktif ketika belum menjabat menjadi anggota DPRD Benteng. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait