Pemalsuan Dokumen Dukungan Bisa Dipidana

Sabtu 25-11-2017,12:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Ini warning bagi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 yang saat ini sedang menjalani proses penelitian administrasi untuk tiga parpol susulan berdasarkan putusan Bawaslu RI maupun 14 parpol yang saat ini sudah memasuki masa perbaikan penelitian administrasi di KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Berkaca dari kejadian beberapa waktu lalu saat penelitian administrasi terhadap 14 parpol, dokumen dukungan yang diserahkan beberapa partai politik terdapat mereka yang berprofesi sebagai PNS bahkan anggota TNI. Divisi Hukum KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Rama Diandri, S.I.Kom ketika ditemui kemarin membenarkan terkait dengan temuan pihaknya pada saat melakukan penelitian administrasi terhadap 14 parpol beberapa waktu lalu. Hanya saja menurutnya, produk yang dihasilkan pada saat penelitian administrasi di KPU BU hanya sebatas Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketika ditanya terkait apakah jika ditemukan ada dugaan pemalsuan dokumen bisa dipidanakan atau tidak, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. \"Soal pidana dan tidak pidana itu kan tidak kemudian menjadi wilayah KPU. Kalau kami hanya sebatas MS dan TMS saja. Terlepas apakah ada yang merasa dirugikan dan ada dugaan dokumen tersebut dipalsukan, itu wewenang lembaga lain. Coba konfirmasi Panwaslu atau Polres,\" ujar pria yang akrab disapa Andre ini. Masih terkait dengan dugaan pamalsuan dukungan, Andre mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah memberikan warning kepada partai politik untuk lebih berhati-hati dalam memasukkan dokumen dukungan persyaratan. \"Mudah-mudahan tahap selanjutnya tidak akan ada lagi yang diduga palsu,\" harapnya. Dijelaskannya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis terhadap 14 parpol yang saat ini sudah memasuki tahapan perbaikan pada tahap penelitian administrasi. \"Dari 14 parpol tersebut, sampai hari ini belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan. Mungkin parpol masih menyiapkan segala sesuatunya, mengingat waktu perbaikannya juga masih sampai tanggal 1 Desember 2017,\" jelasnya. Sedangkan terkait 3 Parpol susulan yang menyerahkan dokumen dukungan pasca putusan Bawaslu RI, saat ini dokumen dukungan tersebut sedang diteliti administrasinya oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara. \"Dari penelitian tahap pertama yang dilakukan, memang beberapa ada yang teridentifikasi ganda, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan 14 parpol sebelumnya,\" ungkapnya. Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Bengkulu Utara, Tugiran, M.Pd menjelaskan, permasalahan yang terjadi terkait dengan dukungan parpol yang sempat mencatut identitas seseorang secara sepihak, merupakan salah satu tindak pidana pemilu. Hanya saja, lanjut dia, tidak dalam konteks tahapan saat ini. Bermasalahnya dukungan berbentuk e-KTP, menjadi ranah tindak pidana pemilu pada saat pencalonan dari jalur independen. \"Kalau untuk saat ini, menjadi ranah pidana umum,\" paparnya. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, menegaskan pencatutan identitas seseorang oleh orang lain yang dilakukan secara sepihak, merupakan ranah pidana. \"Tindak pidana itu merupakan delik aduan,\" tegasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait